<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n"^^ . "Pentingnya surat panggilan sidang / relaas yang resmi, sah, dan patut bagi\r\nhakim dalam menangani perkara dalam suatu persidangan sangat jelas dan mutlak\r\nadanya. Tata cara pemanggilan para pihak diperjelas pada Pasal 289 jo. Pasal 390 dan\r\n122 HIR. Panggilan sidang kepada Tergugat/Termohon yang tempat tinggalnya\r\ndiketahui tentu Juru sita dapat secara langsung menyerahkan relaas pada domisili yang\r\ntertera pada alamat Tergugat/Termohon. Kehadiran Tergugat/Termohon sangat\r\ndiperlukan demi kelancaran jalannya proses persidangan, dalam hal ini tergugat yang\r\nberstatus terpidana dalam perkara cerai gugat Nomor: 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm. di\r\nPengadilan Agama Semarang menginginkan untuk tetap mengikuti persidangan.\r\nPadahal dalam Hukum Acara Perdata adanya asas “Audi et Alterm Palterm”, dimana\r\nhak-hak dan kepentingan tergugat harus diperhatikan. Dengan berdasarkan Pasal 153\r\nHIR, maka Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor:2501/Pdt.G/2011/PA.Sm.\r\nberpendapat dapat melakukan sidang di tempat (discente). Berdasarkan latar belakang\r\ntersebut muncul batasan masalah tentang proses pemanggilan yang terkait dengan\r\ndomisili tergugat/termohon yang berstatus sebagai terpidana yang berperkara di\r\nPengadilan Agama Semarang pada perkara nomor : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm., dan\r\nketentuannya dalam Hukum Acara Peradilan Islam terhadap domisili tergugat/termohon\r\nyang berstatus terpidana pada perkara Nomor: 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm.\r\nPenelitian ini merupakan Field Research atau penelitian lapangan yaitu\r\npenelitian dengan data yang diperoleh dari lapangan yang didukung dengan kepustakaan\r\n(Library Research). Penelitian yang bersifat deskriptif-analitik ini merupakan penelitian\r\nyang bertujuan untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan yang ada untuk\r\nmerumuskan masalahnya secara lebih rinci dan selanjutnya dianalisis. Peneltian ini\r\nmendapatkan data yang seimbang (combination) antara data primer dan data sekunder.\r\nYaitu observasi dan wawancara langsung dengan narasumber, serta dilengkapi dengan\r\ndata sekunder yang berupa literatur hukum dan perundang-undangan yang berkaitan\r\ndengan relaas dan beberapa sumber yang dipublikasikanberupa jurnal, kamus, maupun\r\nensiklopedi.\r\nHasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa dalam perkara Nomor:\r\n2501/Pdt.G/2011/PA.Sm, dimana dalam proses pemanggilan pihak tergugat yang\r\nberstatus terpidana tidak berbeda dengan proses pemanggilan pada umumnya, apabila\r\ntidak bertemu dengan pihak tergugat maka dapat disampaikan ke Kepala Rumah\r\nTahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Lurah atau Perangkat Desa yang lainnya.\r\nBerdasarkan ijtihad hakim yang menangani perkara tersebut, menggunakan dasar\r\nhukum analogie / qiyās dari HIR Pasal 153 ayat (1) yang mengatakan bahwa jika\r\nmemang berfaedah atau dipandang perlu, maka dengan bantuan panitera pengadilan,\r\nakan melihat tempat atau melakukan pemeriksaan di tempat / discente yang selanjutnya\r\ndapat menjadi keterangan bagi hakim, hal ini juga sesuai dengan prinsip Peradilan Islam\r\npada zaman Rasulullah SAW, bahwa pemeriksaan di tempat dapat menjadi ‘ilm alqâdli.\r\nSelanjutnya dalam ketentuan Hukum Acara Peradilan Islam mengenai\r\npemanggilan tergugat/termohon yang berstatus terpidana dalam perkara Nomor:\r\n2501/Pdt.G/2011/PA.Sm. dapat disampaikan ke Rumah Tahanan, dimana Rumah\r\nTahanan merupakan domisili atatu tempat tinggal kediaman bagi tergugat, hal ini sesuai\r\ndengan penafsiran Pasal 118 HIR.\r\n\r\n"^^ . "2013-01-29" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09350058"^^ . "DEWI ULYA RIFQIYATI "^^ . "NIM. 09350058 DEWI ULYA RIFQIYATI "^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM\r\nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA\r\n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm)\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7444 \n\nTINJAUAN HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM \nTERHADAP DOMISILI TERGUGAT/TERMOHON BERSTATUS TERPIDANA \n( STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR : 2501/Pdt.G/2011/PA.Sm) \n\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .