%0 Thesis %9 Skripsi %A Reyhan Nadhiftya Arkan, NIM.: 21103070081 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:74456 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K mining; delegationa authority %P 114 %T IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN PERIZINAN DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NO. 55 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74456/ %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi mendasar dalam sistem tata kelola perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur pengalihan sebagian kewenangan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Perubahan kebijakan ini didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan efisiensi pengelolaan pertambangan, mempercepat kualitas pelayanan publik, serta mendorong iklim investasi melalui pendekatan desentralisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan regional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan statute approach untuk menganalisis dampak hukum dan administratif dari peralihan kewenangan tersebut. Teori kewenangan digunakan untuk mengkaji sumber dan distribusi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, baik yang bersifat atributif maupun delegatif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Teori tata kelola dijadikan landasan untuk mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam proses perizinan pertambangan. Selain itu, konsep siyasah idariyah dari tradisi keilmuan Islam turut diadopsi untuk menganalisis bagaimana kebijakan dan administrasi publik diarahkan pada pencapaian kemaslahatan masyarakat melalui tata kelola birokrasi yang baik, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik yang optimal. Pendekatan ini memungkinkan analisis menyeluruh terhadap aspek regulasi, implementasi, dan nilai-nilai yang mendasari perubahan kewenangan perizinan pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelimpahan kewenangan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas proses perizinan pertambangan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi hambatan, terutama dalam aspek koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kesiapan kapasitas sumber daya manusia di tingkat provinsi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Dengan demikian, diperlukan penguatan kemampuan pemerintah daerah dan pembangunan sistem koordinasi yang harmonis agar tujuan utama Perpres No. 55 Tahun 2022, yaitu pengelolaan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dapat tercapai secara optimal. %Z Proborini Hastuti, M.H