<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau)"^^ . "Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya perkawinan dini pada masyarakat di Ujung Tanjung meskipun adanya ketentuan baru terkait batas usia pernikahan. Disahkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dengan menambah batasan usia nikah calon pengantin wanita yaitu dari 16 tahun menjadi 19 tahun sempat menyita perhatian publik. Lonjakan pengajuan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama setempat meningkat. Di sisi lain, meminta nasehat dan arahan tokoh agama dianggap langkah yang tepat dalam pemecahan masalah. Dengan harapan solusi yang didapatnya tidak akan berbenturan dengan norma-norma yang ada didalam agama.\r\nPenelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian lapangan dengan sifat -analitis dan menggunakan pendekatan sosiologi. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang, dan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah kitab al-Quran dan Hadis, fikih/usul fikih, buku, jurnal, atau karya tulis ilmiah dan lainnya yang dapat memberikan penjelasan yang terkait bahan hukum primer. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori sosiologi pengetahuan yang dirumuskan oleh Peter Ludwig Berger sebagai pisau analisis.\r\nPenelitian ini menunjukkan beberapa temuan. Pertama faktor yang melatarbelakangi atau mempengaruhi perkawinan dini seperti pendidikan yang sangat rendah, tidak adanya kesadaran untuk bercita-cita tinggi yang berakibat putus sekolah, pergaulan bebas dan adat. Kedua, tokoh masyarakat ada yang membolehkan perkawinan dini meskipun di sisi lain ada tokoh yang tidak setuju atau tidak membenarkan praktik perkawinan dini. Apa yang di sampaikan tokoh masyarakat tentang konsep, gagasan dan pemikiran terkait batas usia nikah kepada masyarakat, hal itu merupakan bentuk dari Eksternalisasi. Dikatakan Objektivasi yaitu apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat berlaku di tengah-tengah masyarakat. Terakhir yang terpenting yaitu bagaimana masyarakat menyikapi dan mengaplikasikan dalam kehidupan sebagai landasan batas usia nikah, maka itu sebagai bentuk Internalisasi."^^ . "2025-07-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 21203011049"^^ . "Siti Nur Aisyah, S.Sy."^^ . "NIM.: 21203011049 Siti Nur Aisyah, S.Sy."^^ . . . . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Text)"^^ . . . . . "21203011049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Text)"^^ . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #74475 \n\nPANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi di Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau)\n\n" . "text/html" . . . "297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)" . .