<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR)"^^ . "Fenomena pluralisme hukum kewarisan di Indonesia memperlihatkan adanya interaksi kompleks antara hukum Islam, hukum positif, dan hukum adat. Salah satu kasus yang menarik ditemukan di Desa Marong, di mana masyarakat Suku Sasak tetap mempertahankan tradisi pembagian harta warisan sepenuhnya kepada anak laki-laki. Sistem ini dikenal dengan pembagian harte beleq (tanah, sawah, kebun, rumah) untuk laki-laki, sementara perempuan hanya memperoleh harte kodeq (peralatan rumah tangga, kain, atau benda-benda kecil). Praktik tersebut jelas berbeda dengan ketentuan hukum Islam yang memberikan hak waris juga kepada perempuan, serta hukum positif Indonesia yang menekankan kesetaraan hak. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Bagaimana praktik pembagian harta warisan masyarakat Sasak di Desa Marong dapat dipahami melalui teori Receptie in Complexu dan Mengapa masyarakat masih mempertahankan tradisi pewarisan hanya kepada anak laki-laki jika ditinjau dari teori fenomenologi Edmund Husserl.\r\nJenis penelitian ini adalah studi lapangan (field research), dengan pendekatan antropologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi sedangkan analisisnya dilakukan dengan metode deskriptif-analitik, menggunakan metode deduktif dengan reduksi data, penyajian data hingga pada tahap penarikan kesimpulan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pewarisan di Desa Marong bukan hanya persoalan distribusi harta, melainkan refleksi dari kesadaran kolektif masyarakat yang berakar pada sistem kekerabatan patrilineal, dominasi adat (awik-awik), serta pengaruh sejarah Hindu-Bali yang memperkenalkan struktur sosial berbasis kasta. Dengan teori Receptie in Complexu, tampak bahwa hukum Islam tidak sepenuhnya diterima secara murni, melainkan diseleksi dan disesuaikan dengan adat lokal yang lebih dominan. Dari perspektif fenomenologi Praktik pewarisan di Desa Marong yang memberikan harte beleq hanya kepada anak laki-laki dan harte kodeq kepada anak perempuan dapat dipahami melalui empat unsur fenomenologi Edmund Husserl. Tradisi ini lahir dari kesadaran kolektif berbasis sistem patrilineal, pengaruh sejarah Hindu-Bali dan kolonialisme, serta diperkuat oleh kondisi agraris desa. Pewarisan bukan hanya soal ekonomi, tetapi mekanisme menjaga identitas, kehormatan, dan keberlanjutan keluarga. Karena menjadi bagian dari lebenswelt masyarakat, praktik ini diterima sebagai sesuatu yang wajar dan tetap lestari meskipun berbeda dengan hukum Islam maupun hukum negara.\r\nDengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pewarisan di Desa Marong merupakan hasil dialektika antara agama, adat, dan warisan sejarah kolonial, yang kemudian diinternalisasi dalam kesadaran sehari-hari masyarakat. Studi ini memberi kontribusi akademis dalam memahami relasi antara hukum, budaya, dan kesadaran sosial."^^ . "2025-07-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 22203011030"^^ . "Anita Bagaskara Ningrum Diprabawati"^^ . "NIM.: 22203011030 Anita Bagaskara Ningrum Diprabawati"^^ . . . . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Text)"^^ . . . . . "22203011030_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Text)"^^ . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #74484 \n\nPEMBERIAN HARTA WARISAN SECARA PENUH KEPADA ANAK LAKI-LAKI (STUDI KASUS SUKU SASAK DESA MARONG KECAMATAN PRAYA TIMUR)\n\n" . "text/html" . . . "346.05 Hukum Waris, Kewarisan" . .