%A NIM. 08380037 EMI FAOZAH %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI SEWA MOBIL (STUDI KASUS DI BAMB’S BROTHER RENT CAR YOGYAKARTA ) %X Minat masyarakat terhadap sewa-menyewa mobil meningkat seiring dengan pembangunan ekonomi yang membutuhkan jasa transportasi yang cukup serta memadai. Salah satu dari sekian banyak badan usaha di Indonesia yang dapat mewujudkan cita-cita dari tujuan sewa-menyewa mobil adalah Bamb’s Brother Rent Car Yogyakarta, yang melaksanakan dan mengembangkan sewa mobil sebagai wahana pengembangan transportasi dan di dalamnya telah mengembangkan obyek sewa dalam bentuk yakni: sewa mobil dengan supir dan sewa mobil tanpa supir. Masalahnya wanprestasi sewa mobil tanpa supir terjadi pihak penyewa melanggar perjanjian yakni keterlambatan mengebalikan mobil sewa sesuai dengan yang diperjanjikan dan membawa akibat kerugian pada pihak lain. Menurut kesepakatan jika pihak penyewa melakukan “overtime” mobil sewa dikenakan denda sebesar 10%/jam dari harga sewa. Dan jika pihak penyewa tidak membayar ganti rugi keterlambatan sewa, maka pihak Bamb’s Brother Rent Car Yogyakarta menahan barang jaminan berupa STNK + Motor. Penyewa merasa keberatan dengan resiko yang diderita berupa keterlambatan pengembalian sewa disertakan dengan resiko yang lebih besar dalam perjanjian sewa mobil tanpa supir seperti resiko cacat atau rusak. Upaya penyelesaian wanprestasi sewa mobil tanpa supir yang dilakukan di Bamb’s Brother Rent Car di antaranya, pertama: resiko tidak dikenakan penyewa apabila mobil dalam keadaan standar dalam arti tidak terjadi perubahan atau perusakan, maka hanya dikenakan biaya ganti rugi keterlambatan pengembalian sewa. Kedua: penahanan barang jaminan untuk janka waktu tertentu sampai pihak penyewa melunasinya. Berangkat dari pokok masalah tersebut, penyusun menemukan fakta bahwa adanya penyelesaian wanprestasi keterlambatan pengembalian sewa mobil tanpa supir di Bamb’ Brother Rent Car Yogyakarta. Penangannanya dengan cara sederhana yaitu pihak yang menyewakan memberi masa tenggan pembayaran kepada pihak penyewa selama 3 hari, jika dalam batas itu penyewa belum melunasi pembayaran , maka dilakukan musyawarah, kesepakatan sebagai alternatif terakhir dan dibuat keputusan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan merasa dizholimin. Hasilnya, berdasarkan tinjauan hukum Islam, penyelesaian wanprestasi sewa mobil tanpa supir di Bamb’s Brother Rent Car Yogyakarta dengan keadaan masa sekarang yaitu jelas menurut hukum Islam. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib7450