<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n"^^ . "Negara Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum dimana\r\nkekuasaan tunduk pada hukum. Hukum mengatur segala hubungan antar individu\r\natau perorangan dan individu dengan kelompok atau masyarakat maupun individu\r\ndengan pemerintah. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan\r\nperlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Dalam mewujudkan\r\nhal tersebut memerlukan adanya alat bukti. Salah satu alat bukti tersebut dapat\r\nberupa akta otentik.\r\nKekuatan pembuktian akta notaris dalam perkara pidana, merupakan alat\r\nbukti yang sah menurut undang-undang dan bernilai sempurna. Nilai\r\nkesempurnaannya tidak dapat berdiri sendiri, tetapi memerlukan dukungan alat\r\nbukti lain berupa akta notaris. Namun notaris tidak menjamin bahwa apa yang\r\ndinyatakan oleh penghadap tersebut adalah benar atau suatu kebenaran. Notaris\r\nyang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya dapat\r\nditerapkan beberapa sanksi diantaranya sanksi Administratif, sanksi perdata,\r\nsanksi pidana dan sanksi Kode Etik. Penerapan sanksi tersebut tidak dapat\r\ndilakukan secara bersama-sama, oleh karena sanksi-sanksi tersebut berdiri sendiri\r\nyang dapat dijatuhkan oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk\r\nmenjatuhkan sanksi tersebut.\r\nJenis penelitian yang dipergunakan adalah menggunakan metode\r\npendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis yang mempergunakan sumber\r\ndata sekunder, digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundangundangan\r\ndi bidang hukum perjanjian, perlindungan notaris, al-Qur’an hadist,\r\nbuku-buku dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan\r\npermasalahan yang akan diteliti.\r\nBerdasarkan uraian di atas maka penulis merasa perlu untuk melakukan\r\npenelitian Bagaimana tinjauan hukum Positif terhadap Pemalsuan Akta Otentik\r\nyang dibuat oleh Notaris selaku Pejabat Umum Pemerintah, dan bagaimana\r\npandangan Hukum Islam terhadap Pemalsuan tersebut. Kemudian apa sanksi dari\r\npelaku pemalsuan.\r\nDari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, apabila ditinjau dari aspek\r\nHukum Positif, praktik Pemalsuan Akta Otentik dibagi menjadi dua sub poin,\r\npertama pertanggungjawaban pidana tersebut dilimpahkan kepada para\r\npihak/penghadap apabila akta yang akan dibuat mengandung unsur yang\r\nbertentangan dengan Undang-Undang, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana\r\ndalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1). Kedua, pertanggungjawaban\r\npidana Pemalsuan Akta Otentik dilimpahkan kepada Notaris apabila Notaris\r\nmembuat surat atau akta palsu, atau memalsukan surat atau akta berdasarkan pasal\r\n263 jo 264 KUHP. Jika di tinjau dari Hukum Islam Pemalsuan Akta Otentik sudah\r\nterjadi sejak zaman Nabi dan sahabatnya dan perbuatan tersebutpun dapat sanksi\r\npidana berupa cambukan/penyiksaan dan penjara kemudian pengasingan, hal\r\ntersebut dilakukan karena dapat mendatangkan kerugian pada pihak lain serta\r\ntermasuk dalam golongan perbuatan dosa besar.\r\nKata Kunci: pemalsuan, akta otentik, notaris.\r\n\r\n"^^ . "2013-01-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 08370021"^^ . "HASYIM ASY’ARI "^^ . "NIM: 08370021 HASYIM ASY’ARI "^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Text)"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH\r\nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7454 \n\nTINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH \nNOTARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .