%0 Thesis %9 Skripsi %A ABDULLOH , NIM. 08380030 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:7461 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PASIR SUNGAI PABELAN DI DUSUN BLANGKUNAN PABELAN MUNGKID MAGELANG %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7461/ %X Pasir merupakan salah satu bahan bangunan yang sampai sekarang ini masih belum tergantikan. Dengan majunya pembangunan pada masa sekarang ini banyak gedung-gedung pencakar langit yang bermunculan, dengan begitu kebutuhan akan pasir selalu ada. Penyusun akan membahas tentang praktik jual beli pasir sungai di dusun Blangkunan, Pabelan, Mungkid Magelang. Hal yang membuat penyusun tertarik untuk melakukan penelitian adalah jual beli pasir sungai yang dilakukan terdapat istilah kencengan, dimana pembeli melakukan muatan yang melebihi kapasitas, akan tetapi membayar dengan harga yang tidak sesuai. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan yang meliputi observasi secara langsung dan wawancara secara terpimpin kepada 14 orang responden dalam bentuk lisan kepada pihak penjual dan pembeli. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara menelusuri dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Sifat penelitian ini adalah preskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan penilaian baik atau buruk pada permasalahan yang menjadi objek penelitian, yaitu jual beli pasir sungai pabelan yang kemudian dianalisa dengan menggunakan suatu pendekatan dan teori yang relevan, yaitu prinsip at-taradi, etika bisnis, dan urf’ untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Jual beli pasir sungai Pabelan dengan istilah kencengan sesuai atau tidak dengan ketentuan jual beli dalam Islam. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif yaitu berlandaskan Al-Qur’an dan al-Hadits. Setelah dilakukan penelitian jual beli pasir di dusun Blangkunan, Pabelan, Mungkid, Magelang dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan batal akadnya. Dalam jual beli pasir sungai dengan istilah kencengan yang dilakukan terdapat unsur perusak at-taradi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang telah ada. Kencengan sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat umum khususnya di kalangan penjual dan pembeli pasir, akan tetapi kebiasaan tersebut adalah kebiasaan yang salah. Islam telah mengajarkan bahwa perbanyak kebajikan di dunia dan mencegah dari yang mungkar.