<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n"^^ . "Hutang piutang/pinjam-meminjam uang ini merupakan sebuah akad yang\r\nbertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang\r\nditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak\r\ndiperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip\r\nhukum Islam.\r\nNamun, banyak transaksi hutang piutang yang mensyaratkan lebih atau\r\nberbunga yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan orang Islam pun banyak yang\r\nmelaksanakannya. Dalam cakupan wilayah yang terbatas, kenyataan ini dapat\r\ndisaksikan di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen yang mayoritas\r\npenduduknya beragama Islam. Praktik hutang piutang/pinjam-meminjam uang\r\nyang dilakukan oleh masyarakat Desa Nglorog adalah hutang piutang dengan\r\ntambahan/bunga atau yang lebih dikenal dengan anakan. Masyarakat di Desa\r\nNglorog ini sudah terbiasa dengan fenomena hutang piutang/praktik pinjammeminjam\r\nuang seperti ini.\r\nMelihat fenomena hutang piutang seperti ini, penulis tertarik untuk\r\nmenelitinya yang mengacu pada pokok masalah, yaitu: Bagaimanakah praktik\r\npinjam-meminjam uang/hutang piutang dan bagaimana tinjauan hukum Islam\r\nterhadap tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam uang di Desa Nglorog Kec.\r\nSragen Kab. Sragen?.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan\r\ndatanya dengan cara wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu\r\nprimer dan sekunder. Metode analisisnya adalah deskriptif analisis dengan\r\nmenggunakan pendekatan kualitatif.\r\nDari penelitian ini berkesimpulan, dalam pelaksanaan hutang piutang di\r\nDesa Nglorog ini rukun dan syarat al-qard{ telah dipenuhi, maka praktek hutang\r\npiutang ini sudah sah menurut hukum Islam. Sedangkan faktor-faktor yang\r\nmelatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya kemudahan dalam\r\nmenutupi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ditambah dengan minimnya\r\npengetahuan tentang hukum transaksi tersebut dalam Islam. Bahwa tidak setiap\r\ntambahan yang terdapat dalam hutang piutang itu riba, tetapi lebih tergantung\r\npada latar belakang serta akibat yang ditimbulkan, dengan demikian tambahan\r\ndalam transaksi di Desa tersebut tidak terlarang untuk diambil karena dalam hal\r\nini para pihak tidak ada yang dirugikan dan juga tidak mengakibatkan para pihak\r\nterpuruk dan susah dalam kehidupan ekonominya.\r\n\r\n"^^ . "2013-01-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 08380045"^^ . "ADI WIBOWO "^^ . "NIM: 08380045 ADI WIBOWO "^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG\r\nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #7463 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM \nTERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG \nDI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .