TY - THES ID - digilib7463 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7463/ A1 - ADI WIBOWO , NIM: 08380045 Y1 - 2013/01/17/ N2 - Hutang piutang/pinjam-meminjam uang ini merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Namun, banyak transaksi hutang piutang yang mensyaratkan lebih atau berbunga yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan orang Islam pun banyak yang melaksanakannya. Dalam cakupan wilayah yang terbatas, kenyataan ini dapat disaksikan di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Praktik hutang piutang/pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nglorog adalah hutang piutang dengan tambahan/bunga atau yang lebih dikenal dengan anakan. Masyarakat di Desa Nglorog ini sudah terbiasa dengan fenomena hutang piutang/praktik pinjammeminjam uang seperti ini. Melihat fenomena hutang piutang seperti ini, penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok masalah, yaitu: Bagaimanakah praktik pinjam-meminjam uang/hutang piutang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam uang di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Metode analisisnya adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini berkesimpulan, dalam pelaksanaan hutang piutang di Desa Nglorog ini rukun dan syarat al-qard{ telah dipenuhi, maka praktek hutang piutang ini sudah sah menurut hukum Islam. Sedangkan faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya kemudahan dalam menutupi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ditambah dengan minimnya pengetahuan tentang hukum transaksi tersebut dalam Islam. Bahwa tidak setiap tambahan yang terdapat dalam hutang piutang itu riba, tetapi lebih tergantung pada latar belakang serta akibat yang ditimbulkan, dengan demikian tambahan dalam transaksi di Desa tersebut tidak terlarang untuk diambil karena dalam hal ini para pihak tidak ada yang dirugikan dan juga tidak mengakibatkan para pihak terpuruk dan susah dalam kehidupan ekonominya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG DI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN AV - restricted ER -