@mastersthesis{digilib74681, month = {August}, title = {PRAKTIK CHILDFREE DI KALANGAN MUSLIM URBAN INDONESIA : PANDANGAN PARA TOKOH AGAMA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23203011120 Ima Qimmatul Maflahah, S.H}, year = {2025}, note = {DR. Zusiana Elly Triantini, S.H.I., M.SI.}, keywords = {Praktik Childfree, Kalangan Muslim, Organisasi Keagamaan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74681/}, abstract = {Childfree mulai masuk dan berkembang di Indonesia pada tahun 2020 yang menimbulkan suatu kontroversi di masyarakat. Childfree kerap dilabeli sebagai suatu penyimpangan yang memunculkan stigma negatif. Sejatinya, childfree merupakan bagian dari tsrumen kebebasan pribadi, namun kebebasan tersebut tidak dapat ijadikan landasan tunggal dalam menilai praktik childfree, khususnya dalam konteks ajaran agama, dalam hal ini mayoritas penduduk Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan mengetahui praktik childfree di kalangan muslim urban Indonesia dan mengkaji pandangan hukum Islam terkait dengan praktik dan wacana childfree tersebut. Kajian ini menekankan pada alasan-alasan sikap para pasangan untuk menerapkan konsep childfree, dan pandangan tokohtokoh dua oraganisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terkait childfree untuk mengetahui bagaimana konstruksi keagamaan dan penetapan hukum dalam merespons pilihan untuk tidak memiliki anak. Jenis dan metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif empiris dengan pendekatan empiris normatif. Kajian ini didasarkan pada data primer yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara mendalam dengan informan yang terdiri atas tokoh-tokoh organisasi keagamaan Islam yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta para pegiat dan pelaku childfree. Data primer ini dilengkapi dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap berbagai literatur yang relevan. Selain wawancara, data dikumpulkan juga melalui kegiatan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama praktik childfree di kalangan muslim urban Indonesia bukan sebagai bentuk penolakan terhadap norma, melainkan pilihan hidup otonom dan adaptif. Sikap ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk kestabilan ekonomi, kesiapan ental/psikologis, dan kebebasan pribadi. Kedua, dalam merespon childfree, Nahdlatul Ulama (NU) lebih menekankan pada aspek fitrah dan tujuan syariat pernikahan, dan memandang bahwa childfree umumnya dianggap kurang sesuai dengan ajaran agama. Sedangkan, Muhammadiyah cenderung menekankan pada aspek hak otonomi dan konteks sosial dan berargumen bahwa childfree merupakan pilihan individu yang sah. Namun, para tokoh dari kedua lembaga ini sepakat bahwa penilaian terhadap childfree sangat bergantung pada konteks dan alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, yang mengarah pada fleksibilitas ketentuan hukum. Ketiga, praktik childfree dianggap oleh para tokoh kedua lembaga ini, sejalan dengan prinsip perlindungan dalam pembentukan hukum Islam, utamanya hifz al nasl dan berdampak pada urgensi keagamaan dimana keberadaan anak menjadi penting dalam proses menjalankan dakwah agama pada sosial masyarakat dimana kehidupan yang lebih bermakna difahami berkaitan dengan keberlangsungan generasi. Namun, meskipun status hukum childfree belum ditetapkan secara jelas, urgensitas fatwa hukum terkait childfree dinilai penting oleh sebagian pihak, dan masih belum dianggap sebagai suatu hal yang mendesak secara umum. Kata Kunci: Praktik Childfree, Kalangan Muslim, Organisasi Keagamaan} }