@mastersthesis{digilib74683, month = {July}, title = {PENYALURAN BANTUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI DI KELURAHAN KEMBANG PASEBAN, KECAMATAN MERSAM, KABUPATEN BATANGHARI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103080102 M. Khoiri}, year = {2025}, note = {Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I.}, keywords = {Program Keluarga Harapan, Penyaluran Bantuan Sosial, Hukum Ekonomi Syariah, Keadilan, Transparansi,}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74683/}, abstract = {Program Kelurarga Harapan (PKH) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial bersyarat. Akan tetapi, dalam praktiknya di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, pelaksanaan program ini masih menghadapi berbagai persoalan seperti ketidaktepatan sasaran penerima, lemahnya pembaruan data, serta kurangnya transparansi dalam proses distribusi bantuan. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana pelaksanaan penyaluran bantuan PKH di wilayah tersebut serta sejauh mana pelaksanaannya mencerminkan prisnsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bertujuan mengkaji praktik penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap pendamping PKH, aparat kelurahan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masyarakat yang tidak menerima bantuan. Pendekatan yuridis-empiris digunakan untuk menilai praktik penyaluran bantuan dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada prinsip keadilan (al-'adl), transparansi (al-shaf{\=a}fiyyah), tanggung jawab sosial (mas'{\=u}liyyah), dan kebermanfaatan (mashlah{\^a}h). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di Kelurahan Kembang Paseban belum sepenuhnya berjalan transparan dan adil. Informasi mengenai jadwal pencairan dan daftar penerima memang disampaikan melalui musyawarah kelurahan dan media komunikasi warga, namun penyampaiannya belum merata sehingga sebagian masyarakat kesulitan mengakses informasi resmi. Dari sisi keadilan, masih ada penerima yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap menerima, sementara masyarakat miskin yang lebih layak justru belum terdata akibat lemahnya pembaruan data. Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip al-?adl (keadilan) dan al-shaf{\=a}fiyyah (transparanis) belum optimal, begitu pula prinsip mas?{\=u}liyyah (tanggung jawab sosial) dan maslahah (kebermanfaatan) yang belum sepenuhnya tercapai karena bantaun tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu, perbaikan sistem verifikasi data, peningkatan akuntabilitas, dan penguatan partisipasi masyarakat diperlukan agar penyaluran bantuan PKH lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai keislaman. Kata Kunci: Program Keluarga Harapan, Penyaluran Bantuan Sosial, Hukum Ekonomi Syariah, Keadilan, Transparansi, Maslahah} }