TY - THES N1 - Dr. Kholid Zulfa, M.Si. ID - digilib74684 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74684/ A1 - Ananda Varrel Arsy, NIM.: 21103080072 Y1 - 2025/08/13/ N2 - Kerja sama bisnis antara produsen dan reseller menjadi model distribusi yang banyak berkembang di era digital, termasuk dalam industri fashion muslimah. Arabelle Scarf sebagai produsen menerapkan sistem kemitraan dengan para reseller, salah satunya Denna Store. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pembatasan wilayah, sistem diskon bertingkat, target penjualan, serta penetapan harga seragam yang di satu sisi dapat mendukung perkembangan usaha, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan kemitraan. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini memunculkan dua pertanyaan utama, yaitu bagaimana kesesuaian prinsip keadilan dalam akad penjualan produk antara Arabelle Scarf dan Denna Store menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip keadilan pada kemitraan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis yang memadukan kajian teori dan temuan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan produsen Arabelle Scarf dan mitra resellernya, Denna Store, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur hukum ekonomi syariah, kitab fikih mu??malah, serta regulasi yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan cara menghubungkan hasil wawancara dengan kerangka teori keadilan, yaitu keadilan distributif (Aristoteles, Plato, al-Gaz?l?), keadilan komutatif (Aristoteles), dan keadilan sosial (Karl Marx, Ibn Khald?n, Jasser Auda), sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang penerapan prinsip keadilan dalam praktik kemitraan bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, akad penjualan antara Arabelle Scarf dan Denna Store telah memenuhi rukun dan syarat sah menurut hukum ekonomi syariah, namun penerapan prinsip keadilan masih belum optimal. Pada aspek distributif, pembagian keuntungan belum proporsional, pada aspek komutatif transparansi harga dan kesetaraan posisi tawar masih lemah, sementara pada aspek sosial dukungan promosi dan pelatihan belum merata. Oleh karena itu, mekanisme kemitraan perlu diperbaiki agar prinsip keadilan Islam benar-benar terwujud dalam praktik. Kata Kunci: Prinsip Keadilan; Hukum Ekonomi Syariah; Sistem Kemitraan Akad; Jual Beli. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Prinsip Keadilan; Hukum Ekonomi Syariah; Sistem Kemitraan Akad; Jual Beli. M1 - skripsi TI - PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD PENJUALAN PRODUK ANTARA PRODUSEN DAN RESELLER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH AV - restricted EP - 126 ER -