%A NIM.: 21103080057 Adindha Dwi Syifana Maulida %O Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag. %T ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG SENGKETA AKAD MUSYARAKAH %X Tujuan hakiki hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. Dalam praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah, keadilan harus tercermin tidak hanya pada isi putusan, tetapi juga pada proses yang ditempuh untuk mencapainya. Penelitian ini mengangkat kasus dalam Putusan Nomor X3X/Pdt.G/2023/PA.CN, yaitu sengketa antara Koperasi dan Bank Syariah yang berkaitan dengan pelaksanaan akad musyarakah dan pelelangan agunan. Permasalahan timbul ketika Penggugat menganggap tindakan lelang oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, Dalam proses peradilan, majelis hakim telah menjalankan prosedur secara lengkap dan adil, dimulai dari tahap pendaftaran perkara, mediasi, hingga pembacaan putusan. Sehingga, menunjukkan bahwa aspek keadilan prosedural telah dilaksanakan secara menyeluruh dalam perkara ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative empiris dengan pendekatan studi kasus. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen (analisis putusan pengadilan) dan dievaluasi secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah regulasi terkait, pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memahami istilah hukum, pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis putusan spesifik. Penelitian ini menggunakan teori system hukum Lawrence M. Friedman untuk menganalisis bagaimana keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berstruktur dan juga teori keadilan John Rawls yang menitikberatkan pada prinsip keadilan prosedural dan kesetaraan dalam proses hukum. Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim pengadilan agama dalam memutus perkara sengketa akad musyarakah ini telah dilakukan secara prosedural, menitikberatkan pada aspek formal dan keadilan normatif hukum kontrak syariah. Penerapan prinsip keadilan dalam putusan tersebut mencerminkan keselarasan yang kuat dengan dimensi keadilan John Rawls, khususnya terkait prinsip kebebasan yang sama dan kesetaraan kesempatan yang adil dalam penegakan kontrak demi stabilitas sistem perbankan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan cita-cita keadilan, menjembatani norma positif dengan nilai-nilai filosofis keadilan. Kata Kunci: Sengketa Ekonomi, Musyarakah, Keadilan. %K Sengketa Ekonomi, Musyarakah, Keadilan. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib74685