%A NIM.: 21103080056 Muhammad Raihan Damanik %O Annisa Dian Arini., M.H. %T TINJAUAN AKAD MURABAHAH DALAM TRANSAKSI PEMBAYAAN MITRAGUNA BANK SYARIAH INDONESIA %X Perbankan syariah di Indonesia memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam, salah satunya melalui akad Murābaḥah. Bank Syariah Indonesia, sebagai hasil merger beberapa bank syariah besar, menawarkan produk pembiayaan mitraguna yang juga menggunakan akad Murābaḥah guna memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat. Akad ini merupakan akad Jual – beli dimana bank membeli barang dari pemasok yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati. Landasan hukum dari akad Murābaḥah telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Secara Praktik penggunaan akad Murābaḥah sering terdapat perbedaan dengan teori. Hal ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran prinsip syariah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan membahas lebih lanjut tentang Bagaimana kesesuaian antara sistem Pembiayaan Mitraguna pada Bank Syariah Indonesia menurut dengan Fatwa DSNMUI NO.04/DSN-MUI/IV2000 dan konsep Maṣlaḥah Mursalah Pada penelitian ini, peneliti menggunakan teori akad dan teori Maṣlaḥah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif untuk meneliti implementasi hukum di lapangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan tiga cara, yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan berbagai pihak terkait dalam penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama penerapan akad Murābaḥah dalam pembiayaan mitraguna di Bank Syariah Indonesia Kantor Area Jakarta Fatmawati sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Ditemukan bahwa akad dilakukan ketika bank memiliki barang secara sah. Pada hal ini pengadaan barang dilakukan menggunakan sistem akad wakalah yaitu bank memberi kuasa kepada nasabah. Secara prinsip berdasarkan hal tersebut nasabah melakukan transaksi yang mewakili bank. Kedua jika menggunakan teori Maṣlaḥah Mursalah sebagai dasar, maka penerapannya sudah dapat dibenarkan karena mekanisme pembiayaan mitraguna pada Bank Syariah Indonesia memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan tujuan dari konsep Maṣlaḥah Mursalah. Kata Kunci : Pembiayaan Mitraguna, Murābaḥah, Maṣlaḥah Mursalah, Bank Syariah Indonesia. %K Pembiayaan Mitraguna, Murābaḥah, Maṣlaḥah Mursalah, Bank Syariah Indonesia. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib74686