TY - THES N1 - Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. ID - digilib74687 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74687/ A1 - Dina Uhlul Syahrani, NIM.: 21103070116 Y1 - 2025/08/19/ N2 - Dalam negara berkembang, khususnya Indonesia dan Filipina tantangan utama dalam menjaga demokrasi adalah memastikan bahwa perwakilan legislatif berfungsi secara optimal tanpa terjebak dalam dominasi politik oleh individu atau kelompok tertentu, yang dapat mengarah pada praktik oligarki. Kedua negara ini menganut sistem pemerintahan presidensial dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta system pemilu dengan proporsional terbuka. Dalam hal legislative Indonesia memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sedangkan Filipina terdiri dari Senat dan House of Representative. Perbedaan mencolok terletak pada pengaturan masa jabatan anggota legislatif; Filipina telah mengaturnya secara tegas dalam Konstitusi 1987, sementara Indonesia belum memiliki ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang MD3. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan untuk menganalisis kepastian hukum regulasi terkait masa jabatan anggota legislatif di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum di Filipina lebih kokoh, sedangkan di Indonesia, kepastian hukum relatif kuat pada aspek prosedural pemilu tetapi lemah pada aspek substansial terkait durasi jabatan. Namun, dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal menegaskan bahwa Indonesia memiliki kebutuhan mendesak bagi untuk melakukan rekayasa konstitusional yang tidak hanya menyesuaikan jadwal pemilu, tetapi juga mempertimbangkan kembali urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola demokrasi. Dalam perspektif maqashid syari?ah pemberian batasan masa jabatan anggota legislative sejalan dengan konsep Maqashid syariah pada tingkatan hajiyyat dikarenakan dengan adanya pembatasan tersebut dapat menciptakan kemudahan dalam sirkulasi kepemimpinan politik, sehingga tidak menimbulkan dominasi kekuasaan yang terlalu lama. Pembatasan ini juga menjegah terjadinya kejenuhan politik serta membeka peluang partisipasi yang luas bagi kader-kader baru. Kata Kunci: Legislatif, Masa Jabatan, Fliphina, Pembatasan kekuasaan, Maqashid Syari?ah PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Legislatif KW - Masa Jabatan KW - Fliphina KW - Pembatasan kekuasaan KW - Maqashid Syari?ah M1 - skripsi TI - PEMBATASAN MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN FILIPHINA AV - restricted EP - 124 ER -