%0 Thesis %9 Skripsi %A AGUS SUJADI , NIM. 09370030 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:7469 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T KRIMINALISASI PENGULANGAN HAJI (I’ADAH AL-HAJJ) DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7469/ %X Mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama islam, perhatian mereka terhadap haji sangat besar, sebab, haji merupakan rukun islam yang kelima atau terakhir yang wajib dilaksanakan jika mampu. Namun demikian, tidak sedikit pula umat muslim Indonesia yang melakukan haji lebih dari satu kali, bahkan sampai berkali-kali. Fakta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad adalah beliau melaksanakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup. Masalah waiting list haji merupakan masalah sosial, yang di dalamnya terjadi antrean antara calon jemaah haji yang satu dengan yang lain sekarang sampai belasan tahun, baik itu haji regular ataupun khusus. Penulis berasumsi bahwa, salah satu penyebab terjadinya waiting list adalah pengulangan haji. Pengulangan haji merupakan melaksanakan ibadah haji dan mengulangi ibadah hajinya untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Hal ini begitu memprihatinkan, sebab, masyarakat luas belum memahami kedudukan hukum yang harus diutamakan sampai urutannya kebawah. Fikih menghukumi ibadah haji yang kedua, ketiga dan seterusnya adalah sunah. Menurut pandangan kaidah fikih, perbuatan kewajiban tidak boleh digantikan atau digeser oleh perbuatan sunah. Melalui sudut pandang jarimah takzir yang menekankan kemaslahatan umum dan segala perbuatan yang dikenai sanksi adalah segala bentuk perbuatan maksiat. Menyikapi hal tersebut di atas, penulis mencoba mengkaji dapat atau tidak pengulangan ibadah haji di Indonesia dikriminalisasi dan jika dapat, apa bentukbentuk sanksi yang dikenakan kepada pengulangan haji di Indonesia. Penelitian pada skripsi ini bersifat kajian pustaka dan lapangan, dalam pengambilan data dilakukan di daftar bacaan dan di lapangan dengan cara meminta daftar dan catatan-catatan di Kemenag serta wawancara terhadap tokoh dan para pengulang haji. Data-data yang dikumpulkan kemudian dideskripsikan dan dianalisis, baik melalui hukum islam maupun dengan situasi dan kondisi serta fakta yang terjadi, yang kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini adalah pengulangan haji merupakan suatu perbuatan kriminal. Sanksi yang dikenakan kepada pengulang haji adalah melipatgandakan biaya ibadah haji yang kedua dan ibadah haji yang ketiga dicoret dari daftar keberangkatan ibadah haji, serta yang keempat dan seterusnya sudah pasti tidak dapat mendaftar.