%0 Thesis %9 Skripsi %A Nafi'ah, NIM.: 21103050134 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:74692 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K perceraian, faktor ekonomi, perselisihan, konflik rumah tangga, Pengadilan Agama Yogyakarta %P 101 %T ASPEK EKONOMI SEBAGAI DASAR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74692/ %X Pernikahan merupakan suatu ikatan yang dibentuk antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan melalui akad yang sah dan memenuhi rukun serta syarat perkawinan dan menjadi peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan. Dan tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera. Namun kenyataannya dalam rumah tangga tidak selamanya rukun dan bahagia. Karena terdapat dinamika dalam rumah tangga yang tidak selalu berjalan mulus. Setiap pernikahan yang terjalin antara seorang laki-laki dan perempuan, selalu ada perbedaan pendapat atau ketidaksepahaman antara pasangan tersebut, sehingga mengakibatkan perselisihan diantara keduanya. Perselisihan yang terjadi antara suami istri kerapsekali memicu pertengkaran yang berkepanjangan hingga mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber di Pengadilan Agama Yogyakarta serta studi dokumentasi. Tujuannya adalah untuk menganalisis bagaimana faktor ekonomi dan perselisihan memengaruhi peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus merupakan faktor utama penyebab perceraian, dengan total 520 perkara dari 1.225 perkara yang ditangani oleh pengadilan agama yogyakarta. Hal ini dipicu oleh komunikasi yang buruk, penyalahgunaan kekuasaan, perbedaan pendapat, dan campur tangan pihak ketiga. Selain itu, faktor ekonomi juga memiliki kontribusi signifikan, terutama terkait ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan beban utang yang menyebabkan tekanan psikologis serta konflik berkepanjangan. Kata kunci: perceraian, faktor ekonomi, perselisihan, konflik rumah tangga, Pengadilan Agama Yogyakarta %Z Bustanul Arifien Rusydi, S.H., M.H.