TY - THES N1 - Ahmad Syaifudin Anwar, M.H. ID - digilib74695 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74695/ A1 - Mohammad Naufal Hakim, NIM.: 21103050078 Y1 - 2025/07/31/ N2 - Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan menjadi suami istri dengan tujuan membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta pemenuhan kebutuhan biologis dengan maksud untuk melanjutkan garis keturunan. Namun, ketika istri mengalami gangguan organ reproduksi hingga menyebabkan tidak bisa hamil, maka suami boleh untuk poligami. Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Surakarta mengabulkan 6 (enam) permohonan izin poligami dengan keadaan ekonomi dari pemohon yang berbeda-beda jika dilihat dari penghasilannya, dari semua perkara tersebut perbedaan penghasilan pemohon terpaut jauh dengan penghasilan terrendah bernominal Rp. 4.236.000.- dan tertnggi bernominal Rp. 21.000.000. Hal tersebut berbanding lurus ketika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Statistik Pusat yang mencatatkan bahwa pada tahun 2022 Kota Surakarta mendapat angka perceraian yang tergolong tinggi, yaitu mencapai 668 kasus perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi. Penelitian ini merupakan library research atau studi kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif-yuridis yang mengkaji bahan hukum maupun peraturan perundang-undangan. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Surakarta serta dilengkapi dengan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan teori tujuan hukum gagasan dari Gustav Radbruch yang menyebutkan tiga nilai dasar hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, tidak adanya peraturan dalam hukum positif maupun hukum Islam mengenai penghasilan minimal bagi suami untuk melaksanakan poligami, oleh karena itu pertimbangan hakim terhadap hal tersebut berdasarkan standar penilaian yang dilakukan hakim dengan melihat standar hidup masyarakat sekitarnya, hakim menyebutnya sebagai standar kepantasan. Kedua, ditinjau dari teori tujuan hukum gagasannya Gustav Radbruch yang menyatakan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian, kemanfaatan, ke-enam putusan dapat memenuhi tiga nilai dasar tersebut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penghasilan, Poligami, Tujuan Hukum. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pertimbangan Hakim KW - Penghasilan KW - Poligami KW - Tujuan Hukum. M1 - skripsi TI - ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERKARA IZIN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN PERKARA IZIN POLIGAMI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA TAHUN 2023) AV - restricted EP - 105 ER -