@phdthesis{digilib74698, month = {August}, title = {STRATEGI MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103050040 Wirda Ningrum Istiqomah}, year = {2025}, note = {Dr. Mansur, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Mediator Non Hakim, Mediasi Cerai Gugat, Hukum Islam, Mashlahah Mursalah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74698/}, abstract = {Tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara cerai gugat masih tergolong rendah, termasuk di Pengadilan Agama Yogyakarta. Beberapa faktor penyebabnya antara lain strategi yang digunakan oleh para mediator belum sepenuhnya tepat dan efektif, serta adanya tekad yang kuat dari para pihak untuk tetap bercerai. Penelitian ini akan menganalisis strategi yang digunakan oleh mediator non hakim dalam menangani perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan mediator non hakim, serta dokumentasi data perkara cerai gugat yang melalui proses mediasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan strategi mediasi serta ditinjau dari sudut pandang hukum Islam menggunakan teori mashlahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator non hakim menggunakan berbagai strategi, seperti memberikan edukasi awal mengenai mediasi, fokus pada sumber masalah, membahas tentang anak, mengingatkan tentang mahar, melakukan kaukus (pertemuan terpisah), dan menjelaskan konsekuensi perkara. Pendekatan ini bersifat personal, fleksibel, dan lebih menekankan pada aspek psikologis serta religius para pihak. Adapun strategi mengingatkan tentang mahar menjadi pembeda dalam strategi mediasi cerai gugat dan cerai talak, dimana pada perkara cerai gugat mediator lebih menekankan kewajiban suami atas mahar sebagai bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi, sekaligus sebagai hak bagi istri yang menjadi bagian dari upaya perdamaian sekaligus perlindungan terhadap hak perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, strategi seperti membahas tentang anak, mengingatkan tentang mahar, dan menjelaskan konsekuensi perkara, selaras dengan prinsip ishlah (perdamaian) dan memenuhi unsur mashlahah (kemaslahatan), karena bertujuan mencegah kerusakan rumah tangga, melindungi anak-anak, serta menjaga hak dan martabat para pihak. Strategi tersebut mencerminkan nilai-nilai syari?at yang mendorong penyelesaian konflik secara adil dan damai. Kata Kunci: Mediator Non Hakim, Mediasi Cerai Gugat, Hukum Islam, Mashlahah Mursalah.} }