TY - CHAP CY - Yogyakarta ID - digilib74707 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74707/ A1 - Noorhaidi Hasan, - A1 - Moh. Mufid, - Y1 - 2023/// N2 - Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia mendasar, yang diabadikan dalam berbagai deklarasi dan perjanjian internasional. Konsep ini berkisar pada gagasan bahwa semua individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak untuk mendapat kesempatan, perlakuan, dan representasi yang sama dalam setiap aspek kehidupan, dari rumah tangga, tempat kerja hingga ruang publik. Kesetaraan gender bukan hanya masalah kesamaan hak bagi laki-laki dan perempuan. Ia juga bukan sekadar konsep moral dan aspirasi sosial. Kesataraan gender merupakan prinsip mendasar yang mendukung perlakuan yang adil dan setara untuk semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. Tanpa kesetaraan gender, masyarakat yang adil dan inklusif, yang menjadi cita-cita seluruh bangsa di dunia, tidaklah mudah untuk diwujudkan. PB - Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga KW - Kesetaraan Gender KW - Hak Asasi Manusia KW - Keadilan SN - 978-623-6594-36-0 TI - Kesetaraan Gender, Hak Asasi Manusia dan Keadilan SP - 1 AV - public EP - 24 T2 - Islam, HAM dan Perempuan : Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender ER -