eprintid: 7471 rev_number: 30 eprint_status: archive userid: 71 dir: disk0/00/00/74/71 datestamp: 2013-05-01 08:26:00 lastmod: 2022-01-03 03:04:51 status_changed: 2013-05-01 08:26:00 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: IMA MARYATUN KIBTIYAH , NIM: 08350104 title: TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI KEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT YUSUF AL-QARADAWI (STUDI TERHADAP ISTINBATH HUKUM) ispublished: pub subjects: PB divisions: jur_aas full_text_status: restricted abstract: Ulama telah menyebutkan bahwa penghalang kewarisan ada tiga, yang pertama karena pembunuhan, kedua perbedaan agama, ketiga perbudakan. Yang dibahas dalam skripsi ini adalah penghalang kewarisan beda agama. Yang dimaksud berlainan beda agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dan ahli waris, seorang Muslim tidaklah mewarisi dari orang kafir, begitu juga sebaliknya, orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim. Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa seorang muslim dapat mewarisi harta non-Muslim, tetapi orang non-Muslim tidak mewarisi harta seorang Muslim. Tentang seorang nonmuslim tidak dapat mewarisi seorang Muslim, para ahli hukum telah sepakat dengan ketentun tersebut. Hal ini berdasarkan hadist dan ketentuan surat al- Maidah ayat 5. Dari uraian, maka penyusun tertarik mengkaji lebih lanjut masalah pengaruh beda agama terhadap kewarisan non-Muslim menurut pikiran Yusuf al- Qaradawi. Permasalahan yang menyusun kaji adalah bgaimana pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang kewarisan beda agama, bagaimana istinbat hukum Islam Yusuf al-Qaradawi mengenai kewarisan beda agama, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istinbat hukum mengenai kewarisan beda agama. Jenis penelitian ini adalah library research’ yaitu penelitian yang mengkaji buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti, baik data primer maupun data sekunder. Sedangkan penelitian yang digunakan dalam peneliti ini adalah pendekatan normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada teori-teori dan konsep-konsep hukum Islam. Perbedaan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila ahli waris dan muwarris salah satunya beragama Islam dan yang lainnya bukan beragama Islam. Perbedaan agama sebagai penghalang kewarisan diperhitungkan pada saat muwaris meninggal, karena pada saat itulah hak kewarisan untuk ahli waris mulai berlaku, hasil dari penelitian diperoleh bahwa dalam masalah waris beda agama menurut hukum Islam adalah berlainannya agama orang yang menjadi pewaris dengan orang yang menjadi ahli waris. Mengenai kedudukan berlainan agama sebagai penghalang pewarisan telah menjadi ijma seluruh umat Islam. Tetapi menurut Yūsuf Al-Qaraḍawī memperbolehkan seorang Muslim mewarisi harta orang non-Muslim dari selain kafir ḥarbī, akan tetapi orang non- Muslim tidak boleh mewarisi harta orang Muslim. Menurutnya, ḥadīṡ yang digunakan para ulama yang melarang waris beda agama merupakan ḥadīṡ yang masih bersifat umum. Karenanya, ḥadīṡ tersebut tidak bisa secara serta-merta dijadikan landasan untuk melarang waris beda agama. Lafaẓ kafir dalam ḥadīṡ larangan waris beda agama hanyalah diperuntukkan untuk kafir ḥarbī. Tinjauan hukum Islam terhadap penyesuaian kewarisan beda agama ini belum sesuai, hal ini sebagaimana pendapat Yusuf al-Qaradawi yang menafsirkan hadis dan ketentuan surat al-Maidah ayat 5 sebagai dasar hukum dari kewarisan beda agama. date: 2013-01-23 date_type: published institution: UIN SUNAN KALIJAGA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: IMA MARYATUN KIBTIYAH , NIM: 08350104 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI KEWARISAN BEDA AGAMA MENURUT YUSUF AL-QARADAWI (STUDI TERHADAP ISTINBATH HUKUM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7471/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7471/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf