%A NIM.: 19101020093 Vivi Yunita %O Dra. Soraya Adnani M. Si %T PERUBAHAN TRADISI BELIS PADA SUKU KEDANG DI DESA LEUBATANG, KECAMATAN OMESURI, LEMBATA NUSA TENGGARA TIMUR (1967-2023 M) %X Tradisi Belis di Desa Leubatang adalah tradisi pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam ritual pernikahan. Berdasarkan pengertian tersebut maka laki-laki mempunyai kewajiban untuk memberikan mahar sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah adat. Tradisi ini mengandung nilai keagamaan dan juga nilai kekerabatan. Tradisi Belis berfungsi sebagai salah satu syarat sah dalam perkawinan adat Kedang, berpindahnya suku perempuan mengikuti suku laki-laki dan sebagai refleksi status sosial perempuan serta perubahan peran perempuan dalam struktur keluarga. Rumusan masalah yang diteliti yaitu: 1) Bagaimana awal mula Tradisi Belis pada Suku Kedang di Desa Leubatang? 2) Bagaimana pelaksanaan Tradisi Belis di Desa Leubatang pada tahun 1967 – 2023 M? 3) Apa makna belis dalam pernikahan adat Kedang bagi masyarakat di Desa Leubatang? Penelitian ini menggunakan pendekatan Antropologi Budaya. Adapun konsep yang digunakan adalah konsep tradisi dan perubahan sedangkan metode yang digunakan adalah metode Sejarah yaitu Heuristik, Verifikasi, Interpretasi, dan Historiografi. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Tradisi Belis di Desa Leubatang adalah warisan nenek moyang yang dilestarikan hingga saat ini. Sebelum islamisasi, tahun 1600 M dalam ritual pernikahan hanya dilakukan secara adat dan belis yang digunakan adalah Gong, Gading, Aba-Aaba, dan Laong. Setelah Islamisasi hingga tahun 2023 Tradisi Belis mengalami perubahan yakni dari pelaksanaan tradisi dan juga jenis belis. Setiap perubahan pada Tradisi Belis turut membawa dampak positif yakni dalam pelaksanaan tradisi dan juga bagi kehidupan di masyarakat. Selain itu Tradisi Belis mempunyai makna Sina Sawa Kong, Sina Bala Sawa artinya nilai, cinta dan pengharapan. %K Tradisi Belis; Gong; Adat Kedang %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib74734