%0 Thesis %9 Skripsi %A KHAFIF SIROJUDDIN, NIM. 05370010 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2012 %F digilib:7477 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7477/ %X karena pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang diberikan Undang-Undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam hukum acara, pembuktian diatur secara rapi dan dijadikan acuan oleh hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Tetapi dalam kenyataan dipengadilan pembuktian sering diwarnai dengan berbagai macam permasalahan-permasalahan baru. Seiring dengan perkembangan tehnologi dan ilmu pengetahuan, bahwa sesuatu yang tidak dapat dilihat juga dapat dibuktikan dengan bantuan ilmu teknologi, ilmu kedokteran kehakiman dan atau dengan alat bukti yang lain. “Menurut Pitlo, pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu pihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya”. “Menurut Subekti, yang dimaksudkan dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil ataupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam hukum acara pidana. Membuktikan berarti memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu. Closed Circuit Television (CCTV) berfungsi sebagai alat bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan untuk menjadi petunjuk dan mengungkap tindak pidana di pengadilan. Alat bukti yang berupa CCTV (Closed Circuit Television) tersebut untuk sementara waktu disimpan di bawah penguasaan pejabat yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan kekuatan pembuktian dengan CCTV, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan normatif dan menggunakan metode analisis data kualitatif, sehingga nantinya diharapkan dapat menganalisa dengan jelas tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan kekuatan pembuktian dengan CCTV dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitaan dengan permasalahan yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa CCTV dalam tinjauan hukum Islam masuk dalam pendapat ahli, alat bukti qarinah (petunjuk), alat bukti al-iqrar (kesaksian atau sumpah) serta alat bukti al-bayyinah (fakta kebenaran). CCTV merupakan alat bukti yang tidak mengikat bagi hakim, sehingga CCTV merupakan alat bukti pelengkap dan tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu dimana bukti yang ada hanyalah rekam kejadian saja (video digital, sound digital), maka CCTV merupakan bukti pokok yang harus dipegangai oleh hakim. Sehingga CCTV yang dikeluarkan oleh ahli telematika merupakan suatu kebutuhan, berkenaan dengan adanya suatu kebutuhan ad-daruriyyah sebagai realisasi kemaslahatan manusia guna suatu kepentingan keadilan.