<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM"^^ . "karena pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan\r\npedoman tentang cara-cara yang diberikan Undang-Undang untuk membuktikan\r\nkesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam hukum acara, pembuktian\r\ndiatur secara rapi dan dijadikan acuan oleh hakim untuk membuktikan kesalahan\r\nyang didakwakan. Tetapi dalam kenyataan dipengadilan pembuktian sering\r\ndiwarnai dengan berbagai macam permasalahan-permasalahan baru. Seiring\r\ndengan perkembangan tehnologi dan ilmu pengetahuan, bahwa sesuatu yang tidak\r\ndapat dilihat juga dapat dibuktikan dengan bantuan ilmu teknologi, ilmu\r\nkedokteran kehakiman dan atau dengan alat bukti yang lain.\r\n“Menurut Pitlo, pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu\r\npihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya”. “Menurut\r\nSubekti, yang dimaksudkan dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim\r\ntentang kebenaran dalil ataupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak\r\ndalam suatu persengketaan. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa\r\nmelakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam\r\nhukum acara pidana. Membuktikan berarti memberi kepastian kepada hakim\r\ntentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu.\r\nClosed Circuit Television (CCTV) berfungsi sebagai alat bukti yang\r\ndiajukan di depan sidang pengadilan untuk menjadi petunjuk dan mengungkap\r\ntindak pidana di pengadilan. Alat bukti yang berupa CCTV (Closed Circuit\r\nTelevision) tersebut untuk sementara waktu disimpan di bawah penguasaan\r\npejabat yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan\r\npembuktian di persidangan.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang\r\nbertujuan untuk menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan\r\nkekuatan pembuktian dengan CCTV, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif\r\nanalitik. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan normatif dan\r\nmenggunakan metode analisis data kualitatif, sehingga nantinya diharapkan dapat\r\nmenganalisa dengan jelas tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan kekuatan\r\npembuktian dengan CCTV dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan\r\nterhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitaan dengan permasalahan yang\r\ndimaksud.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa CCTV dalam\r\ntinjauan hukum Islam masuk dalam pendapat ahli, alat bukti qarinah (petunjuk),\r\nalat bukti al-iqrar (kesaksian atau sumpah) serta alat bukti al-bayyinah (fakta\r\nkebenaran). CCTV merupakan alat bukti yang tidak mengikat bagi hakim,\r\nsehingga CCTV merupakan alat bukti pelengkap dan tidak bisa berdiri sendiri.\r\nAkan tetapi dalam kasus-kasus tertentu dimana bukti yang ada hanyalah rekam\r\nkejadian saja (video digital, sound digital), maka CCTV merupakan bukti pokok\r\nyang harus dipegangai oleh hakim. Sehingga CCTV yang dikeluarkan oleh ahli\r\ntelematika merupakan suatu kebutuhan, berkenaan dengan adanya suatu\r\nkebutuhan ad-daruriyyah sebagai realisasi kemaslahatan manusia guna suatu\r\nkepentingan keadilan."^^ . "2012-12-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 05370010"^^ . "KHAFIF SIROJUDDIN"^^ . "NIM. 05370010 KHAFIF SIROJUDDIN"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV)\r\nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7477 \n\nPROBLEMATIKA CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) \nSEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 184 KUHAP \nDAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .