TY - THES ID - digilib7489 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7489/ A1 - NOR MOHAMMAD ABDOEH , NIM : 09360006 Y1 - 2013/02/07/ N2 - Salah satu cara yang digunakan hukum perdata dan hukum Islam untuk memperoleh harta adalah hibah. Hibah ialah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya memberikan harta kepada seseorang dengan cuma-cuma atau sukarela tanpa dapat ditarik kembali. Hibah dalam hukum perdata dan hukum Islam mempunyai kesamaan dan perbedaan di dalam teori serta prakteknya. Namun di sisi yang lain dapat kita jumpai berbagai polemik atau permasalahan yang timbul darinya. Fenomena di masyarakat banyak orang yang menghibahkan hartanya kepada anak angkatnya dengan semua harta yang dimilikinya di depan Notaris. Di sisi lain seseorang yang memiliki harta yang banyak (kaya raya) memberi harta miliknya kepada anak angkatnya karena khawatir kelak tidak mendapatkan warisan. Hal ini menjadi sebuah persoalan tentang posisi anak angkat yang diartikan sebagai orang lain dan diartikan bukan sebagai ahli waris dan dapat dianggap sebagai orang asing yang dapat menerima hibah semua harta. Pokok permasalahan yang dibahas skripsi ini adalah bagaimana konsep hukum perdata dan hukum Islam dalam memandang dan menemukan solusi dari fenomena tersebut? dan manakah di antara hukum perdata dan hukum Islam yang lebih responsif terhadap persoalan masyarakat? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan membahas buku, baik berupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang konsep dari hukum perdata dan hukum Islam. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif komparatif dengan pendekatan normatif. Dan metode analisis yang dipakai adalah analisis komparatif untuk membandingkan kedua konsep dan mencari titik temu dari kedua konsep. Skripsi ini membuktikan kesinambungan yang saling terkait antara hukum perdata dan hukum Islam dalam menyelesaikan polemik tersebut. Kesimpulan dalam tulisan ini, bahwa penghibahan harta kepada orang lain haruslah memperhatikan kemaslahatan dari keluarga atau keturunannya. Adanya bagian-bagian harta dalam hibah tidak lain untuk melindungi dari kecenderungan si penghibah yang mengabaikan keturunannya. Dalam menyelesaikan sebuah polemik haruslah memperhatikan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, supaya keputusan yang dijatuhkan betul-betul mempunyai rasa keadilan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PENGHIBAHAN SEMUA HARTA KEPADA ORANG LAIN STUDI KOMPARASI ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM AV - restricted ER -