TY - THES ID - digilib7491 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7491/ A1 - NUR ALWI , NIM. 07360002 Y1 - 2013/02/01/ N2 - Anak dalam masyarakat apapun dan bagaimanapun bentuk dan corak budayanya merupakan pembawa kebahagiaan. Setiap keluarga pasti menginginkan kehadiran seorang anak, bahkan ada sebagian orang tua yang karena ketidakmampuannyamemiliki anak mereka mengangkat seorang anak, hal tersebut dikarenakan betapa pentingnya arti seorang anak dalam sebuah keluarga.Pengertian anak secara umum adalah anak merupakan buah hati dan belahan jiwa, hal ini menunjukan betapa erat hubungan batin antara seorang anak dengan orangtuanya.Disamping itu, anak dalam budaya timur itu kedudukannya sangat penting karena sebagai pewaris/pelanjut keturunan keluarga.Dalam kenyataannya banyak anak-anak yang mendapat kekerasan saat dia dijadikan objek perdagangan anak. Seiring dengan perkembangan masalah Perdagangan Anak, Pemerintah mengeluarkan Peraturan-Peraturan untuk mengatasinya, diantanya adalah UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta dalam Hukum Isalam sudah menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang menjadi Korban Pelacuran Anak atau anak yang dilacurkan akibat Perdaganagan Anak. Sehingga dengan adanya kedua aturan hukum tersebut(Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif) akan tercipta suatu tatanan kehidupan yang kondusif, aman dan nyaman bagi kehidupan seorang anak untuk dapat tumbuh dan berkemmbang sesuai yang diamanatkan oleh UU, karena dalam dua aturan hukum tesebut sudah dengan jelas tentang mekanisme penanganan terhadap korban maupun tersangka. Sedangkan dari hasil penelitian literatur penyusun menyimpulkan, bahwa dalam Islam sudah ada aturan yang menjelaskan tentang perlindungan hukum, seperti dalam istilah hada