@phdthesis{digilib7494, month = {February}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK H\{AD\{{\=A}NAH BAGI ANAK YANG LAHIR DARI KELUARGA BEDA AGAMA DALAM HUKUM POSITIF }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM: 09350008 NURRUN JAMALUDIN}, year = {2013}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7494/}, abstract = {{\d H}a{\d d}{\=a}nah adalah mengasuh, memelihara dan mendidik seorang anak lakilaki maupun anak perempuan yang belum mumayyiz dan belum dapat berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri hingga anak tersebut memasuki masa dewasa atau mampu berdiri sendiri. Tujua{\d h}n {\d d}a {\=a}nah bisa tercapai dengan mengupayakan kemaslahatan jasmani dan rohani anak. Jika orang tua anak bercerai maka pengasuhan terhadap anak yang belum mumayyiz lebih diprioritaskan pada pihak wanita.terutama ibu selama belum menikah lagi. Permasalahan muncul ketika ibu beda agama sedang anak belum mumayyiz, apakah perbedaan agama seorang ibu berpengaruh terhadap pengasuhannya? Dalam hukum positif perbedaan agama antara pengasuh dan anak yang diasuh tidak menjadi permasalahan yang lebih diutamakan adalah kemampuan orang tua dalam mengasuh. Maka Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap hak{\d h} {\d d}a {\=a}nah bagi anak yang lahir dari keluarga beda agama dalam hukum positif?Untuk menjawab persoalan di atas, maka penyusun mengunakan penelitian yang berupa penelitian dalam kategori kepustakaan (library research), Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif yuridis, yaitu pendekatan dengan berdasarkan pada al-Qur'an dan sunnah Nabi, serta pendekatan yuridis, yaitu pendekatan dengan berdasarkan pada perundangundangan. Penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptik analitik yaitu mengolah dan mendiskripsikan data yang dikaji dalam tampilan data yang lebih dipahami sekaligus menganalisis data tersebut dengan memberikan gambaran jelas dan sistematik mengenai hak {\d h} {\d d}a {\=a}nah bagi anak yang lahir dalam keluarga beda agama dalam hukum Positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan data kemudian dianalisis dan diambil kesimpulan . Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Secara umum dapat dikatakan bahwa aspek pemeliharaan dan pengasuhan anak dalam hukum positif pada dasarnya tidak berbeda dengan konsep{\d h} {\d d}a {\=a}nah dalam hukum Islam, hanya saja dalam beberapa hal tentang pemeliharaan anak hukum positif belum memberikan uraian secara rinci dan tegas hanya menjelaskan ?demi kepentingan terbaik anak?. Seperti syarat-syarat melakukan pengasuhan anak seorang pengasuh (h{\d d}a in) dengan anak yang di asuh (ma{\d d}h un) akan tetapi orang tua yang mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian tidak boleh memaksakan Agama pada anak ?orang tua harus memberikan kebebasan pada anak untuk beragama? Seperti syarat-syarat melakukan pengasuhan dan kedudukan orang tua antara ibu dan ayah dalam mendapat pengasuhan tidak disebutkan dengan jelas, hal inilah kurang sejalan dengan hukum Islam yang pada dasarnya memandang agama sebagai syarat mutlak untuk mengukur gugur tidaknya orang tua atas pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anaknya yang belum mumayyiz, meskipun Syara? telah memberikan haknya secara eksplisit pada ibunya namun ketentuan itu bisa dikesampingkan dan diabaikan. Hukum Islam klasik ataupun modern yang menjelaskan bahwa Agama/Aqidah merupakan salah satu pertimbangan kelayakan untuk mengasuh anak yang berlandaskan pada sudut syar?I yang mengedepankan maqasidu asy-syariah diantaranya yaitu menjaga keutuhan agama (Hifz ad-din) dengan ditopang olh hadis rasulullah. } }