TY - THES N1 - Nafisau Muawwanah., M.A. ID - digilib74946 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74946/ A1 - Harisi Fauzi, NIM.: 20105030113 Y1 - 2025/11/07/ N2 - QS. al-Baqarah [2]:188 merupakan ayat yang secara tegas melarang tindakan mengambil atau memakan harta orang lain secara batil. Ayat ini memiliki Kontekstualisasi kuat dalam menjawab problematika kontemporer, terutama terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan fasilitas umum dalam kampanye politik. Dalam tradisi tafsir a?k?m, ayat ini menjadi pijakan penting dalam membahas konsep keadilan, hak milik, serta manipulasi hukum. Tiga mufassir dari periode berbeda?yaitu Ibn al-?Arab?, al-Qur?ub?, dan Wahbah al-Zu?ayl??memberikan perhatian mendalam terhadap ayat ini melalui konteks dan pendekatan masing-masing. Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) untuk mengeksplorasi dan membandingkan corak penafsiran ketiga mufassir terhadap QS. al-Baqarah [2]:188. Sumber utama penelitian ini adalah tiga kitab tafsir a?k?m: A?k?m al-Qur??n karya Ibn al-?Arab?, al-J?mi? li A?k?m al-Qur??n karya al-Qur?ub?, dan al-Tafs?r al-Mun?r karya Wahbah al-Zu?ayl?. Data sekunder berupa buku-buku pendukung, artikel jurnal, dan laporan media terkait isu pemilu. Pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif-analitik untuk mengidentifikasi penafsiran masing-masing mufassir serta Kontekstualisasinya terhadap problem penyalahgunaan fasilitas negara dan umum dalam kampanye politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, ketiga mufassir Ibn al-?Arab?, al-Qur?ub?, dan Wahbah al-Zu?ayl? sepakat bahwa QS. al-Baqarah [2]:188 merupakan larangan keras terhadap segala bentuk kebatilan, termasuk yang tampak legal tetapi merusak keadilan substantif. Prinsip larangan ?memakan harta dengan cara yang batil? ditafsirkan sebagai mencakup manipulasi hukum, suap, dan pemanfaatan dengan pengingkaran hak demi keuntungan pribadi. Kedua, dalam konteks pemilu Indonesia, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk kampanye merupakan salah satu bentuk kebatilan yang dikritik dalam tafsir ayat ini. Ketiga tafsir menunjukkan bahwa tindakan membawa perkara batil kepada penguasa (wa tudl? bih? il? al-?ukk?m) tidak dapat dijadikan legitimasi atas pelanggaran etika publik, dan justru menjadi bagian dari perampasan hak masyarakat. perbedaan zaman yang membuat ketiga mufassir berbeda pendapat dalam isi penafsiran. Ibn al-?Arab? menyoroti kebatilan sebagai pelanggaran terhadap hukum dalam konteks mu??malah, al-Qur?ub? memperluas makna kebatilan mencakup berbagai bentuk perampasan hak, sedangkan Wahbah al-Zu?ayl? mengaitkannya dengan prinsip keadilan sosial dan hukum modern. Perbedaan dan kesinambungan penafsiran ini menunjukkan bahwa ayat tersebut memiliki Kontekstualisasi yang dinamis terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Tafsir A?kam KW - QS. al-Baqarah [2]:188 KW - Penyalahgunaan Fasilitas Negara M1 - skripsi TI - Q.S AL-BAQARAH [2]:188 DALAM TAFSIR AHKAM DAN KONTEKSTUALISASINYA DENGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU AV - restricted EP - 94 ER -