%0 Thesis %9 Skripsi %A Khoirul Fatikhin, NIM.: 21105030022 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2025 %F digilib:74957 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Wahbah az-Zuhaili, al-Mumtahanah 8-9, Boikot Produk Israel, Tafsir al-Munir %P 122 %T PENAFSIRAN Q.S AL-MUMTAHANAH AYAT 8-9 DALAM TAFSIR AL-MUNIR KARYA WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN KONTEKSTUALISASINYA DENGAN FENOMENA PENGGUNAAN AYAT TERSEBUT SEBAGAI ARGUMENTASI BOIKOT PRODUK ISRAEL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74957/ %X Q.S al-Mumtahanah ayat 8-9, biasanya sering digunakan dalam pembahasan mengenai moderasi beragama. Hal ini dikarenakan Q.S al-Mumtahanah sebagian besar berbicara mengenai aturan-aturan dalam berhubungan antara umat beragama. Namun Dewasa ini, Q.S al-Mumtahanah ayat 8-9 kerap digunakan sebagai legitimasi atas fenomena aksi boikot produk Israel. lantas, apakah benar Q.S al-Mumtahanah ayat 8-9 dapat digunakan sebagai argumentasi atas fenomena boikot tersebut? penjelasan mengenai penafsiran Q.S al-Mumtahanah ayat 8-9 dan relevansinya terhadap fenomena boikot ini yang kemudian ingin penulis kaji secara lebih mendalam melalui pandangan dari salah satu ulama ahli tafsir pada era kontemporer yaitu Wahbah Az-Zuhaili. Selain ahli dalam bidang tafsir, Wahbah juga memiliki keahlian dalam bidang fiqh dan ushul fiqh, yang membuat penafsirannya lebih kaya akan hukum-hukum yang terkandung dalam suatu ayat, yang nantinya akan banyak membantu penulis dalam penelitiannya. Jenis penelitian yang digunakan penulis ialah kualitatif dalam jenis data penelitian studi kepustakaan (libarary research). Teknik pengolahan data yang digunakan penulis ialah menggunakan metode deskriptif-analitis. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan terkait hukum-hukum yang terkandung dalam Q.S al-Mumtahanah ayat 8-9 antara lai; 1) kebolehan menjalin hubungan baik dengan orang-orang kafir yang mau berdamai dengan kaum muslim, tidak memusuhi, memerangi dan mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. 2) Adapun orang-orang kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslim, maka kaum muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan baik dengan mereka, Kedua, nilai-nilai yang terkandung dalam Q.S al-Mumtahanah ayat 8-9 tidak memiliki relevansi terhadap femonema penggunaan ayat tersebut sebagai argumentasi atas aksi boikot di media sosial dan lain-lain. Meskipun demikian, boikot tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan konteks yang terjadi di lapangan sehingga boikot yang dilakukan tidak membawa dampak negatif bagi diri sendiri. %Z Fitriana Firdausi, S.Th.I., M.Hum.