%A NIM. 08380025 PANDU SUWITO %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGUPAHAN PEKERJA BORONG PENYORTIR POTONGAN KAIN DI CV.MAJU LIMBAH DUSUN JEBLOG KELURAHAN TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL %X CV Maju Limbah merupakan sebuah perusahaan berskala mikro yang bergerak di bidang pemanfaatan barang bekas berupa kain limbah pabrik tekstil dan barang lainnya, berlokasi di Dusun Jeblog Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan KasihanKbaupaten Bantul, di CV tersebut terdapat golongan pekerja borongan yaitu pekerja penyortir potongan kain, Permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja penyortir kain adalah masalah pembagian upah kerja. Pengusaha kurang memperhatikan nilai keadilan yang dirasakan oleh pekerja tersebut. Dalam hal perjanjian antara pihak pengusaha dan pihak pekerja pun belum diterapkan perjanjian secara tertulis, melainkan hanya dengan kesepakatan lisan saja, sehingga tidak ada ketentuan yang baku sebagai pedoman bekerja ataupun pedoman pengupahan. Dengan alasan itu penyusun meneliti bagaimana pelaksanaan pengupahan yang dilakukan CV Maju Limbah terhadap pekerja borong penyortir kain dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan kenyataan tentang pengupahan yang dilakukan terhadap pekerja borong penyortir potongan kain untuk kemudian memberikan penilaian praktik pengupahan tersebut sesuai dengan hukum Islam. Adapun sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh dari pihak CV Maju Limbah, dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak pemilik usaha dan pekerja. Selain itu dengan metode observasi dan dokumentasi, yaitu mengamati dan melihat berbagai data dan naskah. Metode analisa yang digunakan adalah analisa kualitatif dimana data disusun secara sistematis dengan menggunakan pola induktif. Dari penelitian yang penyusun lakukan, perjanjian yang dilakukan oleh CV Maju Limbah terhadap pekerjanya dilakukan dengan perjanjian lisan dan hal tersebut sudah dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kemudian masalah keterlambatan dalam pembayaran upah kepada para pekerjanya CV Maju Limbah tidak bisa dikatakan bersalah karena sudah ada kepastian antara kedua belah pihak, yaitu setiap minggunya. Juga sistem pengupahan yang dilakukan CV Maju Limbah terhadap penyortir potongan kain walaupun jumlahnya yang memang dinilai kecil dan tanpa adanya perjanjian kontrak yang jelas namun hal ini sudah menjadi adat dan kebiasaan pada umumnya. Bahwa suatu adat atau kebiasaan yang telah disepakati dan dilaksanakan dapat menjadi hukum yang sama kedudukannya dengan hukum menurut ruang dan waktunya. Berdasarkan penelitian penyusun, sistem pengupahan pekerja borong penyortir kain bisa dikatakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad ija>rah walaupun jumlahnya terbilang belum layak tapi hal itu sudah sesuai dengan adat dan tradisi di tempat tersebut dan para pekerja sudah tidak ada yang mempermasalahkannya. Begitu pula dengan keterlambatan pengupahannya. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib7497