<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Tidak bisa dipungkiri bahwa negara membutuhkan dinas intelijen yang\r\nprofesional, karena bentuk dan corak ancaman yang muncul semakin canggih.\r\nKeamanan dan keselamatan negara harus senantiasa berada pada kondisi yang kuat\r\ndan tangguh. Dalam gelombang kekerasan yang melanda banyak negara pada dekade\r\nterakhir, kemampuan menyuplai informasi yang akurat dan tepat dalam suatu sistem\r\nperingatan dini menjadi penting keberadaannya. Beberapa isu seperti Hak Asasi\r\nManusia (HAM), demokrasi, dan supremasi sipil tidak lagi tepat untuk dibenturkan\r\ndengan intelijen. Intelijen yang profesional tidaklah berseberangan dengan isu-isu\r\ntersebut. Membangun institusi intelijen yang kuat, mandiri, dan profesioanl isu-isu\r\ntersebut dapat terjaga. Ada satu hal menarik yang layak untuk disimak mengenai\r\nkonteks intelijen Nabi saw. dalam menjalankan dakwahnya, yakni harmonisasi antara\r\nunsur keamanan, kemanusiaan, dan profesionalisme. Gerakan intelijen yang\r\ndilaksanakan Nabi saw. dan para sahabat beranjak dari prinsip pembelaan terhadap\r\nkehormatan, agama, keturunan, harta, dan akal, yang merupakan esensi dari syariat\r\nIslam yang bernilai universal. Sementara fungsi dan peran intelijen yang ada pada\r\nmasa Rasulullah saw. secara keseluruhan mencakup penyelidikan, pengamanan, dan\r\npenggalangan. Al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumbernya bersifat terbatas dan\r\nglobal, tidak mengatur secara detail dan rinci segala aspek kehidupan manusia yang\r\nberkaitan dengan hukum. Dengan demikian Islam dapat bersifat fleksibel dan elastis.\r\nKarena jika tidak, maka hukum Islam akan bersifat statis dan sulit dibumikan.\r\nAdanya permasalahan intelijen dalam hukum Islam dan hukum positif ini, menarik\r\nuntuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk\r\nmengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Positif terhadap\r\nIntelijen, dan perbandingan antara kedua jenis hukum tersebut.\r\nDikarenakan jenis penelitian ini kepustakaan (library research) guna\r\nmencari makna dan perbedaan intelijen dalam persepektif Hukum Islam dan Hukum\r\nPositif maka pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis\r\ndan normatif yaitu dengan mendekati masalah intelijen yakni yang berkaitan dengan\r\nmakna dan kegiatan intelijen menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Dalam hal\r\nini untuk mengkaji dan menganalisis terhadap makna intelijen menurut Hukum Islam\r\ndan Hukum Positif dan juga aplikasi kegiatan intelijen dalam Hukum Islam dan\r\nHukum Positif.\r\nDengan menganalisa argumen diatas, maka diketahui bahwa dalam hukum\r\nPositif, institusi intelijen merupakan alat deteksi dini bagi negara. Menjaga\r\nkeamanan bangsa dan negara merupakan tujuan utama yang tidak dapat ditawartawar.\r\nDalam melakukan tugasnya, intelijen dituntut untuk mandiri dan bekerja\r\nsecara profesional. Dengan menjunjung tinggi profesionalitas, intelijen akan berada\r\npada garda terdepan dalam menangani setiap hal yang berkenaan dengan ancaman\r\nyang merongrong kepentingan bangsa dan negara. Sedangkan dalam hukum Islam,\r\nxvi\r\nnilai-nilai dasar kegiatan intelijen dalam Islam mengenai intelijen menjadi penting\r\nuntuk dipertimbangkan dalam mengelola institusi intelijen dengan berpatokan pada\r\nprinsip pembelaan terhadap kehormatan, agama, keturunan, harta, dan akal sebagai\r\nesensi syariat Islam yang bersifat universal.\r\n\r\n"^^ . "2013-02-04" . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 06360034"^^ . "RAYMOND SANJAYA ADHY"^^ . "NIM. 06360034 RAYMOND SANJAYA ADHY"^^ . . . . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "INTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7499 \n\nINTELIJEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .