%0 Thesis %9 Skripsi %A RIA HAYUNA , NIM. 09370039 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:7501 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7501/ %X Penerapan hukum rajam masih sering diperbincangkan baik mengenai eksistensi maupun penerapannya banyak pendapat baik dari berbagai mazhab maupun tokoh dalam hal ini lebih ditekan pada pendapat tokoh Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hamka, terlihat dari adanya perbedaan penerapan dan eksistensi hukuman rajam pada perzina antara Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hamka sebagai tokoh yang banyak memberi kontribusi hukum Islam. Dalam Penelitian ini metode yang penyusun gunakan adalah Liberary Reserach yang bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan normatif teknik pengumpulan data yang digunakan sekunder dan untuk mengambil kesimpulan digunakan data induktif dan deduktif. Berkaitan dengan kontroversi tentang penerapan hukum rajam tidak lepas dengan kaitan dengan HAM, penyusun selain mengkaitkan HAM didalam Islam juga mengkaitkan dengan HAM dalam Deklarasi HAM PBB dimana Hak-hak manusia diterima dunia sebagai prinsip untuk menciptakan kemerdekaan keadilaan dan perdamaian dunia. Setelah dilakukan penelitian oleh penyusun, dapat disimpulkan bahwasanya Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hamka sama merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis, namun tetap ada perbedaan diantara keduanya terlihat dari pendapat Hasbi bahwa hukuman bagi pelaku zina baik muhsan maupun ghairu muhsan adalah jilid seratus kali seperti terdapat pada surat An-nur (24): 2, meskipun demikian Hasbi melihat bahwa penerapan hukum rajam bagi pelaku zina tetap tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM, karena Hasbi mengakui dan menerima bahwa Rasulullah pernah malaksanakan hukuman rajam, Hasbi sangat mempertimbangkan atau berhati-hati dalam menerapkan hukuman yang harus diterapkan, sedangkan Hamka membedakan hukuman bagi pezina ghairu muhsan adalah jilid seratus kali sedangkan muhsan adalah rajam ini yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, kaitannya dengan HAM terlihat jelas bahwa menurutnya hukum rajam tidak bertentangan dengan HAM terlihat dari pendapat beliau yang sepakat terhadap penerapan hukum rajam menurunya bila seseorang teah memilih memeluk agama Islam maka ia akan tunduk pada ketentuan hukum di agama tersebut jadi ketika ia melakukan suatu tindakan yang salah maka ia harus siap menerima konsekuensi itu, dengan hukum rajam menurutnya Islam menunjukkan bahwa pezina muhsan harus menyadari bahwa tindakannya keliru.