<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA)"^^ . "Penerapan hukum rajam masih sering diperbincangkan baik mengenai\r\neksistensi maupun penerapannya banyak pendapat baik dari berbagai mazhab maupun\r\ntokoh dalam hal ini lebih ditekan pada pendapat tokoh Hasbi Ash-Shiddieqy dan\r\nHamka, terlihat dari adanya perbedaan penerapan dan eksistensi hukuman rajam pada\r\nperzina antara Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hamka sebagai tokoh yang banyak memberi\r\nkontribusi hukum Islam.\r\nDalam Penelitian ini metode yang penyusun gunakan adalah Liberary\r\nReserach yang bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan normatif\r\nteknik pengumpulan data yang digunakan sekunder dan untuk mengambil kesimpulan\r\ndigunakan data induktif dan deduktif.\r\nBerkaitan dengan kontroversi tentang penerapan hukum rajam tidak lepas\r\ndengan kaitan dengan HAM, penyusun selain mengkaitkan HAM didalam Islam juga\r\nmengkaitkan dengan HAM dalam Deklarasi HAM PBB dimana Hak-hak manusia\r\nditerima dunia sebagai prinsip untuk menciptakan kemerdekaan keadilaan dan\r\nperdamaian dunia.\r\nSetelah dilakukan penelitian oleh penyusun, dapat disimpulkan bahwasanya\r\nHasbi Ash-Shiddieqy dan Hamka sama merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis, namun\r\ntetap ada perbedaan diantara keduanya terlihat dari pendapat Hasbi bahwa hukuman\r\nbagi pelaku zina baik muhsan maupun ghairu muhsan adalah jilid seratus kali seperti\r\nterdapat pada surat An-nur (24): 2, meskipun demikian Hasbi melihat bahwa\r\npenerapan hukum rajam bagi pelaku zina tetap tidak bisa dikatakan sebagai\r\npelanggaran HAM, karena Hasbi mengakui dan menerima bahwa Rasulullah pernah\r\nmalaksanakan hukuman rajam, Hasbi sangat mempertimbangkan atau berhati-hati\r\ndalam menerapkan hukuman yang harus diterapkan, sedangkan Hamka membedakan\r\nhukuman bagi pezina ghairu muhsan adalah jilid seratus kali sedangkan muhsan\r\nadalah rajam ini yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, kaitannya dengan\r\nHAM terlihat jelas bahwa menurutnya hukum rajam tidak bertentangan dengan HAM\r\nterlihat dari pendapat beliau yang sepakat terhadap penerapan hukum rajam\r\nmenurunya bila seseorang teah memilih memeluk agama Islam maka ia akan tunduk\r\npada ketentuan hukum di agama tersebut jadi ketika ia melakukan suatu tindakan\r\nyang salah maka ia harus siap menerima konsekuensi itu, dengan hukum rajam\r\nmenurutnya Islam menunjukkan bahwa pezina muhsan harus menyadari bahwa\r\ntindakannya keliru.\r\n"^^ . "2013-01-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09370039"^^ . "RIA HAYUNA "^^ . "NIM. 09370039 RIA HAYUNA "^^ . . . . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Text)"^^ . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . . "HAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7501 \n\nHAM DALAM HUKUM RAJAM (ANALISIS PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY DAN HAMKA)\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .