@mastersthesis{digilib75015, month = {November}, title = {SISTEM PEMBAYARAN ZAKAT PROFESI BULANAN OLEH BAZNAS PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI?AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23203012066 Elma Nadia}, year = {2025}, note = {Dr. H. Syafaul Mudawam, M.A., M.M}, keywords = {zakat profesi; maqa{\d s}id asy-syari?ah; sistem pembayaran bulanan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75015/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan reformasi sistem pengelolaan zakat profesi di Indonesia, khususnya melalui mekanisme pembayaran bulanan yang diterapkan oleh BAZNAS. Perubahan struktur ekonomi modern yang ditandai dengan keragaman pendapatan profesi, meningkatnya pekerja nonformal, serta tuntutan transparansi pengelolaan zakat menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kesesuaian sistem bulanan dengan prinsip hukum Islam. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara efektivitas administratif dan keadilan substantif, sehingga memerlukan analisis yang komprehensif melalui pendekatan maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}?ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif-empiris yang mengkaji regulasi zakat (UU No. 23/2011, PMA No. 52/2014, Fatwa DSN-MUI No. 3/2003, dan SK BAZNAS No. 13/2025), laporan resmi BAZNAS, serta berbagai temuan penelitian terdahulu. Kerangka teori yang digunakan mencakup konsep zakat al-m{\=a}l al-mustaf{\=a}d menurut Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w{\=i} serta pendekatan sistemik maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}?ah Jasser Auda, yang meliputi tiga level tujuan hukum dan enam fitur sistemik Berdasarkan kerangka tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana analisis pembayaran zakat profesi sistem bulanan perspektif maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}?ah, dan (2) Mengapa sistem bulanan BAZNAS dianggap relevan dalam konteks pengelolaan zakat modern di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran zakat profesi bulanan selaras secara parsial dengan maq{\=a}{\d s}id, terutama dalam aspek {\d h}if{\d z} ad-d{\=i}n, {\d h}if{\d z} al-m{\=a}l, kemudahan administratif, dan percepatan distribusi. Sistem ini belum memenuhi maq{\=a}{\d s}id karena perhitungan bruto tidak sesuai pandangan Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w{\=i} bahwa perhitungan zakat berbasis netto.keterpusatan pada profesi ASN yang mengabaikan kelompok nonformal, serta belum optimalnya inklusi profesi modern. Beberapa fitur sistemik Jasser Auda juga belum terpenuhi secara utuh. Dengan demikian, sistem bulanan relevan sebagai instrumen administratif yang efisien, tetapi memerlukan reformasi berupa regulasi diferensiatif, digitalisasi wajib, dan integrasi zakat?pajak untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan yang lebih komprehensif.} }