TY - THES ID - digilib7510 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7510/ A1 - YAZID MARUFI , NIM. 08380079 Y1 - 2013/01/16/ N2 - Mur?bah_ah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam hal ekonomi. Untuk meminimalisir kerugian maka diterapkan jaminan, Jika kita cermati lebih jauh keadaan masyarakat sekitar, tidak semua orang mempunyai barang yang layak untuk untuk dijadikan jaminan, khususnya pada masyarakat yang ekonominya menengah kebawah. Padahal tujuan dari lembaga keuangan Syari?ah seperti BMT adalah membantu perekonomian umat khususnya masyarakat menengah kebawah yang kesulitan dalam permodalan. Hal ini terjadi ketidak sinambungan antara kepentingan lembaga keuangan Syariah (pihak BMT) dengan kepentingan umat (anggota). Salah satu alternatif adalah jaminan orang untuk melakukan pembiayaan. Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian bagaimana penerapan jaminan orang dalam pembiayaan mur?bah_ah di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan jaminan orang dalam pembiayaan mur?bah_ah di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning. Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap jaminan orang dalam pembiayaan mur?bah_ah di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif deskriptif yang berlokasi di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan manager dan costumer service BMT BIF Gedongkuning dan dokumentasi data-data BMT. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan teknik analisis deduktif yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam, sebagai kaidah sekunder al-Qur?an dan hadist untuk mendapatkan jawaban sesuai dengan syari?ah. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan jaminan orang dalam akad mur?bah_ah yang diterapkan di BMT BIF Gedongkuning merupakan bentuk kaf?lah bi an-nafs dan telah sesuai dengan prinsip syari?ah dalam menjalankan pembiayaan walaupun dalam pelaksanaannya masih menggunakan jaminan kebendaan untuk menghindari kelalaian nasabah dalam mengembalikan hutangnya dan agar nasabah bersunggung-sunggung dalam melakukan pembiayaan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JAMINAN ORANG PADA PEMBIAYAAN MUR?BAH_AH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI GEDONGKUNING YOGYAKARTA AV - restricted ER -