relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75105/ title: PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU STUDI KASUS NAGARI SALAREH AIA creator: Kamelia Tanjung, S.H, NIM.:23203012043 subject: Nafkah description: Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang menganut sistem kekerabatan matrilineal di mana garis keturunan dan struktur sosial ditarik melalui pihak ibu. Dalam sistem ini, anak setelah perceraian hampir selalu berada dalam pengasuhan ibu dan dikelilingi oleh keluarga ibunya. Struktur kekerabatan ini membentuk persepsi kolektif bahwa tanggung jawab pengasuhan anak sepenuhnya berada di pihak ibu dan mamak (saudara laki-laki dari ibu). Nagari Salareh Aia, salah satu Nagari di Sumatera Barat yang masih mempraktikkan nilai-nilai adat Minangkabau secara kuat. Dalam konteks Nagari ini, pengasuhan anak pasca perceraian lebih didasarkan pada norma adat daripada ketentuan hukum positif. Akibatnya, banyak anak yang hidup tanpa nafkah dari ayah kandungnya, meskipun secara hukum ia tetap berkewajiban.Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana pelaksanaan pemberian nafkah anak pasca perceraian serta bagaimana kosep keadilan dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian dalam masyarakat minangkabau di Nagari Salareh Aia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dalam pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kerangka teori Eugen Ehrlich (living law) dan john Rawls (difference principle dan veil of ignorance) Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian lebih banyak mengandalkan norma adat matrilineal, yang memindahkan tanggung jawab dari ayah biologis ke kolektif keluarga ibu melalui pengelolaan harta pusako, dengan sedikit tuntutan formal karena prinsip raso pareso yang prioritaskan harmoni sosial. Keadilan dipahami secara substantif melalui solidaritas kekerabatan dan aset produktif ayah sebagai sumando. Namun, menurut prinsip perbedaan, ketidaksetaraan ini dapat diterima apabila menguntungkan pihak paling rentan, yakni anak dan istri, meski kenyataannya distribusi nafkah sering tidak merata terutama untuk keluarga miskin tanpa pusako. Prinsip Tirai Ketidaktahuan menegaskan bahwa aturan nafkah harus adil dan tidak memihak berdasarkan status sosial atau aset, namun praktik adat saat ini kurang tegas dan berpotensi merugikan pihak rentan, sehingga perlu harmonisasi hukum adat dan hukum positif guna menjamin keadilan yang berkelanjutan dan objektif. Musyawarah adat melibatkan ninik mamak sebagai mediator untuk menetapkan kesepakatan nafkah holistik (materiil dan non-materiil), kemudian didaftarkan sebagai putusan eksekutorial Pengadilan Agama, memastikan kepastian hukum tanp raso pareso. date: 2025-12-16 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75105/1/23203012043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75105/2/23203012043_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Kamelia Tanjung, S.H, NIM.:23203012043 (2025) PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU STUDI KASUS NAGARI SALAREH AIA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.