@mastersthesis{digilib75181, month = {December}, title = {TRANSFORMASI NILAI PANTANGAN ADAT PERKAWINAN PADA BULAN MUHARAM (STUDI DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23203012048 Muhammad Royhan Assaiq, SH}, year = {2025}, note = {Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.}, keywords = {Pantangan Perkawinan; Bulan Muharam; Adat Jawa; Transformasi Nilai; Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75181/}, abstract = {Pantangan adat terhadap perkawinan pada bulan Muharam menjadi kepercayaan dalam tradisi masyarakat Jawa, termasuk di Kabupaten Gunungkidul, karena diyakini membawa kesialan dan potensi kemalangan bagi pasangan pengantin. Namun, dalam praktiknya mulai tampak perubahan pandangan, di mana sebagian masyarakat tetap melangsungkan perkawinan pada bulan tersebut. Fenomena ini menunjukkan adanya transformasi nilai dalam memaknai tradisi, sehingga penelitian ini bertujuan mengungkap alasan-alasan yang mendorong pasangan pengantin di Gunungkidul memilih menikah pada bulan Muharam serta menggali faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya transformasi nilai tersebut. Penelitian ini merupakan kajian lapangan yang menggunakan metode campuran (mix-methods) dengan desain Sequential Exploratory yang dimulai dengan penggalian data kualitatif melalui wawancara terhadap empat orang pengantin, dua wali nikah, dan dua kepala KUA di Kapanewon Wonosari dan Playen. Temuan kualitatif kemudian diperkuat dengan survei kuantitatif terhadap 105 responden untuk memetakan persepsi masyarakat secara lebih luas. Analisis dilakukan melalui teknik Miles dan Huberman serta analisis deskriptif, dengan landasan teori perubahan sosial Soerjono Soekanto dan ekologi Bronfenbrenner untuk menelaah dinamika transformasi nilai secara bertingkat dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi nilai pantangan adat perkawinan pada bulan Muharam berlangsung secara evolutif dan multidimensional. Pantangan adat tidak lagi dipahami sebagai ketentuan yang bersifat mutlak, melainkan sebagai tradisi yang dapat dinegosiasikan sesuai dengan pemahaman agama, rasionalitas praktis, serta legitimasi institusional dari negara. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian perubahan sosial dengan menunjukkan bahwa perubahan praktik perkawinan merupakan proses koeksistensi evolutif antara legitimasi adat, agama, dan hukum, di mana ketiganya tidak saling meniadakan, tetapi mengalami pergeseran dominasi seiring berkembangnya kesadaran sosial masyarakat. Kata Kunci: Pantangan Perkawinan; Bulan Muharam; Adat Jawa; Transformasi Nilai; Hukum Islam.} }