<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025)"^^ . "Zakat merupakan instrumen keuangan Islam dengan potensi besar di\r\nIndonesia, namun realisasinya masih rendah akibat berbagai hambatan struktural.\r\nPenelitian ini berfokus pada implementasi Pasal 18 Ayat (2) UU No. 23 Tahun\r\n2011 tentang persyaratan pendirian izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ),\r\nyang mensyaratkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).\r\nRegulasi ini menimbulkan ketidakadilan struktural karena menciptakan hubungan\r\nyang timpang antara BAZNAS sebagai regulator sekaligus operator dengan LAZ\r\nsebagai lembaga masyarakat. Ketimpangan ini tercermin dari tingginya angka\r\npenolakan rekomendasi, lamanya proses perizinan, dan marginalisasi peran LAZ,\r\nyang akhirnya menghambat optimalisasi potensi zakat nasional.\r\nPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris\r\ndengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data\r\ndikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara dengan pemangku\r\nkepentingan. Kerangka teori yang digunakan adalah Teori Hukum Kewenangan\r\nuntuk menganalisis legitimasi kewenangan BAZNAS, dan Critical Legal Studies\r\n(CLS) untuk mengkritik klaim netralitas hukum serta mengungkap relasi kuasa\r\ndan kepentingan politik di balik regulasi tersebut. Kedua teori ini digunakan untuk\r\nmenganalisis kesenjangan antara idealitas regulasi dan realitas implementasinya.\r\nHasil penelitian menunjukkan terdapat tumpang tindih distribusi\r\nkewenangan antar BAZNAS dan LAZ. Akibatnya terdapat dominasi kewenangan\r\nsuper power yang dimiliki BAZNAS, sehingga memunculkan problematika\r\nlanjutan seperti conflict of interest, bias penafsiran norma, serta hambatan\r\nadministrative terhadap perizinan operasional LAZ. Perspektif teori hukum\r\nkewenangan, status atribusi kewenangan BAZNAS sah di hadapan hukum.\r\nNamun, adanya tumpang tindih distribusi kewenangan menyebabkan hubungan\r\nantar regulasi, praktik managerial, serta control terhadap tata kelola zakat menjadi\r\ntidak optimal. Kemudian, perspektif teori critical legal studies, ketentuan pasal 18\r\nayat 2 UU No. 23/2011 merefleksikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan\r\nnegara dalam mengontrol ruang sosial keagamaan umat Islam. Hal ini disebabkan\r\npada hakikatnya hukum selalu lahir dari konfigurasi kepentingan politik dan\r\nekonomi yang dominan. Dengan demikian, problematika ketidakadilan struktural\r\npada perizinan LAZ bukan hanya masalah teknis, namun representasi kekuasaan\r\nnegara atas sumber daya keagamaan umat Islam.\r\nKata Kunci: Critical Legal Studies; Ketidakadilan Struktural; Kewenangan\r\nBAZNAS; Perizinan LAZ; UU Pengelolaan Zakat."^^ . "2025-12-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 23203012011"^^ . "A'immatur Rosidah, S.H."^^ . "NIM.: 23203012011 A'immatur Rosidah, S.H."^^ . . . . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Text)"^^ . . . . . "23203012011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Text)"^^ . . . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG\r\nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA\r\n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #75183 \n\nPELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2011 PASAL 18 AYAT 2 TENTANG \nSYARAT PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LAZ DI INDONESIA \n(TAHUN PELAKSANAAN 2017 – 2025)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Syariah" . .