@book{digilib75187, title = {QIRA?AH MU?ASIRAH FI AL-AHKAM DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF}, author = {- Irwan Abdullah and - Asrorun Niam and - Rochmat Wahab and - Agus Najib and - Lukman Tahir and - Yon Machmudi and . dkk and (Editor) Shofiyullah Muzammil}, publisher = {SUKA Press}, year = {2025}, keywords = {hukum Islam; maqa{\d s}id al-shari?ah; lex rei sitae; fatwa vaksin AstraZeneca.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75187/}, abstract = {Tulisan ini mengajukan formulasi Qira?ah Mu?asirah f{\=i} al-A{\d h}kam sebagai model pembacaan kontemporer hukum Islam yang berupaya mempertemukan tradisi filsafat hukum Islam, u{\d s}{\=u}l alfiqh, dengan filsafat hukum Barat dalam konteks problem kemanusiaan modern. Terinspirasi dari karya monumental Muhammad Shahr{\=u}r al-Kit{\=a}b wa al-Qur?{\=a}n: Qir{\=a}?ah Mu?asirah (1990), kajian ini menempatkan hukum Islam sebagai sistem normatif yang bersifat dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Studi ini menggunakan pendekatan filosofis-kritis dengan menjadikan Fatwa MUI Pusat No. 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin AstraZeneca sebagai studi kasus utama. Melalui pelacakan epistemologis terhadap pemikiran filsafat hukum Barat Thomas Aquinas, teori keadilan John Rawl, teori New Natural Law, oleh John Finnis, Germain Grisez (1928-2018) dalam karyanya Natural Law and Natural Right (1980) dan The Cambridge Companion to natural Law jurisprudence (2017). Pemikiran tersebut kemudian diintegrasikan dengan maq{\=a}{\d s}id alshar{\=i}? ah al-Juwaini, al-Ghazali, Izzudin bin Abd Salam, al-Qarafi, al-Thufi, Ibn Taimiyah, Ibn Qayyim hingga Ab{\=u} Ish{\=a}q Ibr{\=a}h{\=i}m bin M{\=u}s{\=a} bin Mu{\d h}ammad al-Laksm{\=i} al-Gharn{\=a}{\d t}{\=i}, yang dikenal dengan Imam al-Sh{\=a}{\d t}ib{\=i} (1388 M) melalui kitabnya al-Muw{\=a}faq{\=a}t f{\=i} U{\d s}ul al-Shar{\=i}?ah juga pemikir hukum Islam Indonesia seperti Hasbi Ash-Shiddieqy dan Yudian Wahyudi. Penelitian ini merumuskan enam sumber pertimbangan hukum, yakni lex aeterna, lex divina, lex natura, lex humana, lex socius, dan lex rei sitae. Keenam sumber ini digunakan secara integratif untuk membaca dilema hukum kontemporer, khususnya dalam situasi darurat yang melibatkan perlindungan maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah, terutama {\d h}if{\d z} al-nafs. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan hukum {\d h}ar{\=a}m?mub{\=a}{\d h} dalam Fatwa MUI tentang vaksin AstraZeneca mencerminkan praktik fiqh ethic yang adil, proporsional, dan kontekstual tanpa mereduksi otoritas lex divina. Dengan mengadaptasi kerangka hermeneutika Shahr{\=u}r{--} melalui analisis tekstual, historis, limitasi hukum, dan kontekstualisasi sosial{--}Qir{\=a}?ah Mu?{\=a}{\d s}irah f{\=i} al-A{\d h}k{\=a}m menawarkan paradigma hukum Islam yang responsif terhadap perubahan ruang dan waktu ({\d h}an{\=i}fiyyah) sekaligus tetap berpegang pada keteguhan prinsip syariah (istiq{\=a}mah).} }