%0 Book %A Irwan Abdullah, - %A Asrorun Niam, - %A Rochmat Wahab, - %A Agus Najib, - %A Lukman Tahir, - %A Yon Machmudi, - %A dkk, . %A Shofiyullah Muzammil, (Editor) %D 2025 %F digilib:75187 %I SUKA Press %K hukum Islam; maqaṣid al-shari‘ah; lex rei sitae; fatwa vaksin AstraZeneca. %P 187 %T QIRA’AH MU’ASIRAH FI AL-AHKAM DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75187/ %X Tulisan ini mengajukan formulasi Qira’ah Mu’asirah fī al-Aḥkam sebagai model pembacaan kontemporer hukum Islam yang berupaya mempertemukan tradisi filsafat hukum Islam, uṣūl alfiqh, dengan filsafat hukum Barat dalam konteks problem kemanusiaan modern. Terinspirasi dari karya monumental Muhammad Shahrūr al-Kitāb wa al-Qur’ān: Qirā’ah Mu‘asirah (1990), kajian ini menempatkan hukum Islam sebagai sistem normatif yang bersifat dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Studi ini menggunakan pendekatan filosofis-kritis dengan menjadikan Fatwa MUI Pusat No. 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin AstraZeneca sebagai studi kasus utama. Melalui pelacakan epistemologis terhadap pemikiran filsafat hukum Barat Thomas Aquinas, teori keadilan John Rawl, teori New Natural Law, oleh John Finnis, Germain Grisez (1928-2018) dalam karyanya Natural Law and Natural Right (1980) dan The Cambridge Companion to natural Law jurisprudence (2017). Pemikiran tersebut kemudian diintegrasikan dengan maqāṣid alsharī‘ ah al-Juwaini, al-Ghazali, Izzudin bin Abd Salam, al-Qarafi, al-Thufi, Ibn Taimiyah, Ibn Qayyim hingga Abū Ishāq Ibrāhīm bin Mūsā bin Muḥammad al-Laksmī al-Gharnāṭī, yang dikenal dengan Imam al-Shāṭibī (1388 M) melalui kitabnya al-Muwāfaqāt fī Uṣul al-Sharī’ah juga pemikir hukum Islam Indonesia seperti Hasbi Ash-Shiddieqy dan Yudian Wahyudi. Penelitian ini merumuskan enam sumber pertimbangan hukum, yakni lex aeterna, lex divina, lex natura, lex humana, lex socius, dan lex rei sitae. Keenam sumber ini digunakan secara integratif untuk membaca dilema hukum kontemporer, khususnya dalam situasi darurat yang melibatkan perlindungan maqāṣid al-sharī‘ah, terutama ḥifẓ al-nafs. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan hukum ḥarām–mubāḥ dalam Fatwa MUI tentang vaksin AstraZeneca mencerminkan praktik fiqh ethic yang adil, proporsional, dan kontekstual tanpa mereduksi otoritas lex divina. Dengan mengadaptasi kerangka hermeneutika Shahrūr— melalui analisis tekstual, historis, limitasi hukum, dan kontekstualisasi sosial—Qirā’ah Mu’āṣirah fī al-Aḥkām menawarkan paradigma hukum Islam yang responsif terhadap perubahan ruang dan waktu (ḥanīfiyyah) sekaligus tetap berpegang pada keteguhan prinsip syariah (istiqāmah).