@phdthesis{digilib75303, month = {July}, title = {PENERAPAN NILAI KAFA?AH TERHADAP PERNIKAHAN YANG DI JODOHKAN (STUDI PENDAPAT WALI MEMPELAI PEREMPUAN DI DESA KEBONDALEM KABUPATEN BANYUWANGI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103050002 Farid Ihza Adli Naufal}, year = {2024}, note = {Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {perjodohan; pernikahan; kafa?ah; maqa{\c s}id asy-syari?ah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75303/}, abstract = {Salah satu pertimbangan yang diajarkan oleh agama Islam saat mempersiapkan pernikahan adalah kaf{\=a}?ah. Kaf{\=a}?ah dalam pernikahan tidak termasuk dalam rukun perkawinan, tetapi dianggap sebagai faktor penting untuk mencapai keharmonisan dalam pernikahan. Dalam praktiknya, kaf{\=a}?ah memiliki beragam kriteria yang berbedabeda, seperti implementasi nilai-nilai kafa?ah yang terjadi pada praktik perjodohan pada pernikahan di Desa Kebondalem, Kabupaten Banyuwangi. Masalah dari penelitian ini bermula dari adanya praktik perjodohan pada pernikahan di Desa Kebondalem, Kabupaten Banyuwangi. Seharusnya tidak banyak bahkan hampir tidak pernah terjadi perjodohan pada era sekarang bersamaan dengan kemajuan teknologi yang memudahkan seseorang kenal satu sama lain bahkan dengan lawan jenisnya. Akan tetapi kenyataan yang terjadi adalah masih ada prosesi perjodohan yang terjadi di Desa Kebondalem. Sehubungan dengan hal yang terjadi penulis ingin memahami perspektif normatif kaf{\=a}?ah dalam agama Islam menurut wali dari calon pengantin perempuan di Desa Kebondalem, serta bagaimana penerapan praktik pernikahan perjodohan di desa tersebut. Penulis berupaya mencari jawaban dari wali calon pengantin perempuan di Desa Kebondalem yang bertanggung jawab atas perjodohan putrinya, karena perjodohan dalam pernikahan sudah menjadi hal yang jarang terjadi bahkan hampir tidak ada. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Kebondalem dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitik. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, khususnya wawancara tidak terstruktur dengan wali mempelai perempuan. Analisis data dilakukan secara induktif untuk menarik kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjodohan di Desa Kebondalem bertujuan untuk memastikan keselarasan dalam nilai budaya, agama, dan sosial, yang diyakini membawa stabilitas dalam pernikahan. Faktor utama yang diperhatikan meliputi kesamaan nilai agama, nasab yang baik, dan kesetaraan dalam profesi. Konsep kaf{\=a}?ah agama, nasab, dan profesi diintegrasikan untuk mencapai pernikahan harmonis sesuai prinsip maq{\=a}{\c s}id asy-syar{\=i}?ah, yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, dan harta. Praktik perjodohan ini mempertimbangkan nilai-nilai Islam untuk menciptakan keluarga yang stabil dan seimbang.} }