TY - THES N1 - Prof. Dr. Ali Shodiqin, M.Ag., M.A ID - digilib75353 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75353/ A1 - Khothibul Umami, SH., NIM.: 23203011220 Y1 - 2025/12/09/ N2 - Polemik mengenai hak talak dalam hukum keluarga Islam terus menjadi isu krusial, terutama dalam konteks relasi kuasa antara suami dan istri yang kerap bersifat timpang. Dalam Q.S. al-A?z?b ayat 28?29, konsep talak tafw?? tidak disebutkan secara eksplisit dalam bentuk terminologi fikih, namun dipahami melalui mekanisme pemberian pilihan (takhy?r) yang diberikan Nabi Muhammad saw. kepada istri-istrinya. Ayat tersebut turun ketika sebagian istri Nabi saw. menghendaki tambahan kenikmatan duniawi dan fasilitas hidup. Hukum Islam klasik, hak talak secara dominan berada di tangan suami, sehingga berpotensi melahirkan praktik ketidakadilan terhadap perempuan. Talak tafw??, yaitu pelimpahan hak talak dari suami kepada istri, hadir sebagai salah satu mekanisme hukum yang membuka ruang redistribusi otoritas dalam rumah tangga. Imam Asy-Syafi?i, sebagai tokoh sentral mazhab Syafi?i yang mayoritas dianut di Indonesia, mengakui kebolehan talak tafw??, namun dengan batasan-batasan prosedural yang ketat. Kondisi ini memunculkan persoalan pokok mengenai bagaimana metode ijtihad Imam Asy-Syafi?i dalam menetapkan hukum talak tafw?? serta sejauh mana pandangannya sejalan dengan prinsip keadilan hukum, khususnya dalam relasi gender. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis. Data primer diperoleh dari karya-karya klasik mazhab Syafi?i, seperti al-Umm, al-Majm??, dan al-Muha??ab, serta didukung oleh literatur fikih dan kajian kontemporer. Analisis penelitian menggunakan dua teori utama, yaitu teori ijtihad untuk menelusuri metode penetapan hukum Imam Asy-Syafi?i, serta teori keadilan John Rawls untuk menilai dimensi keadilan substantif dalam pembagian otoritas talak antara suami dan istri. Integrasi kedua teori ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran hukum Imam Asy-Syafi?i sekaligus menguji relevansinya dalam konteks keadilan hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi?i membolehkan praktik talak tafw??, namun kebolehan tersebut dibatasi oleh syarat formal, seperti keharusan penggunaan hak dalam satu majelis dan secara langsung setelah pelimpahan. Pembatasan ini mencerminkan pendekatan hukum yang bersifat legal-formal dan tekstual, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan substantif bagi perempuan. Dalam perspektif keadilan hukum, talak tafw?? menurut Imam Asy-Syafi?i hanya memberikan ruang parsial bagi perempuan untuk memperoleh otoritas, tanpa menjadikannya sebagai subjek hukum yang otonom sepenuhnya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reinterpretasi doktrin klasik talak tafw?? dengan pendekatan keadilan agar hukum keluarga Islam lebih responsif terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan dalam relasi suami-istri. Kata kunci: Imam Asy-Syafi?i, Keadilan, Talak Tafw?? PB - UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA KW - Imam Asy-Syafi?i KW - Keadilan KW - Talak Tafw?? M1 - masters TI - PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI?I TENTANG TALAK TAFWI? DALAM KONSEP KEADILAN HUKUM AV - restricted EP - 147 ER -