%A NIM.: 22103070034 Lina Indah Puspitasari %O Fitri Atur Arum, S.H., M.H., M.Sc. %T PROBLEMATIKA PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (ANALISIS PASAL 228 A PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA TERTIB) %X Reformasi konstitusi melalui amandemen UUD NRI 1945 memperkuat prinsip checks and balances dengan memperluas peran DPR, termasuk dalam fungsi pengawasan dan mekanisme persetujuan pengangkatan pejabat negara di berbagai lembaga. Penguatan tersebut kemudian diperluas melalui penambahan Pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan evaluasi berkala terhadap pejabat negara dengan hasil yang bersifat mengikat, sehingga menandai pergeseran peran DPR dari persetujuan awal menuju pengawasan berkelanjutan. Namun, kewenangan ini menimbulkan problematika konstitusional karena berpotensi melampaui batas kewenangan DPR, mengintervensi independensi lembaga negara, dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan. Dalam perspektif siyāsah dustūriyyah, pengawasan harus dilaksanakan dalam batas konstitusional yang jelas agar tidak terjadi pelampauan kekuasaan dan dominasi satu lembaga atas lembaga lain. Oleh karena itu, Pasal 228A tidak sekadar persoalan teknis tata tertib, melainkan menyangkut isu konstitusional fundamental yang memerlukan kajian mendalam guna menjaga keseimbangan kekuasaan, independensi lembaga negara, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi kepustakaan yang bersifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap Pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 dengan menggunakan kerangka teori checks and balances, teori hierarki norma hukum, serta perspektif siyāsah dustūriyyah. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan dengan analisis kualitatif terhadap peraturan dan literatur ilmiah yang relevan guna memperoleh pemahaman komprehensif atas problematika konstitusional yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan fungsi pengawasan DPR RI melalui Pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 telah melampaui karakter pengawasan konstitusional dalam kerangka checks and balances. Secara normatif, Pasal 228A tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sehingga bertentangan dengan prinsip hierarki norma hukum dan asas lex superior derogat legi inferiori. Dalam perspektif siyāsah dustūriyyah, pengawasan yang melampaui batas kewenangan tersebut mencerminkan tajāwuz al-sulṭah karena membuka ruang dominasi satu lembaga atas lembaga lain dan berpotensi merusak keseimbangan kekuasaan. Dengan demikian, peningkatan fungsi pengawasan DPR melalui Pasal 228A tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, sehingga secara normatif memerlukan peninjauan dan pembatasan yang tegas. Kata Kunci : Problematika, Pengawasan, DPR %K Problematika, Pengawasan, DPR %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75354