%A NIM.: 22103070054 Adil Ibrahim Cholil %O Dr. Siti Jahtoh, S.H.I., M.Si. %T PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 35/PUU-X/2012 PERSPEKTIF HIFZ AL-BI’AH %X Hutan memiliki fungsi vital ekologis dan sosial bagi masyarakat adat, namun paradigma pembangunan sentralistik sering mengabaikan hak konstitusional mereka. Dominasi negara melalui klaim Hutan Negara kerap memicu konflik agraria dan degradasi lingkungan yang mencederai keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang memisahkan Hutan Adat dari rezim Hutan Negara. Analisis dilakukan secara komprehensif, meninjau putusan tersebut dari kacamata hukum positif serta perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dalam bingkai ḥifẓ al-bī’ah untuk menemukan titik temu antara konservasi berbasis adat dan syariat. Penelitian hukum normatif ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis mengintegrasikan teori Hak Ulayat Maria S.W. Sumardjono untuk membedah aspek kewenangan publik masyarakat adat, serta teori ḥifẓ al-bī’ah K.H. Ali Yafie untuk menganalisis dimensi teologis pelestarian alam sebagai amanah kekhalifahan. Sumber data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk merumuskan konstruksi hukum yang harmonis. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan mendasar. Pertama, secara yuridis Putusan MK telah memulihkan status Hutan Adat menjadi hutan hak. Namun, implementasinya terhambat karena negara memosisikan pengakuan secara konstitutif melalui syarat birokrasi rumit, padahal hak tersebut sejatinya bersifat deklaratoir sebagai hak asal-usul. Kedua, dalam perspektif ḥifẓ al-bī’ah, putusan ini memanifestasikan pelestarian lingkungan sebagai kebutuhan mendesak (ḍarūriyyāt). Pengakuan otoritas adat dimaknai sebagai penyerahan amanah kepada pihak kompeten (ahl al-ahliyah) untuk mencegah kerusakan (fasad). Kearifan lokal masyarakat adat dinilai sejalan dengan syariah dalam menjalankan kewajiban kolektif (farḍu kifāyah) menjaga kelestarian alam, sehingga legalitas negara menjadi sarana mutlak untuk mendukung ibadah sosial tersebut. Kata Kunci: Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Hutan Adat, Ḥifẓ al-Bī’ah, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Pengelolaan Hutan. %K Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Hutan Adat, Ḥifẓ al-Bī’ah, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Pengelolaan Hutan. %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75355