%A NIM.: 22103050052 Salsabila Amrina Ahmad %O Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe‟i, M.SI. %T PELAKSANAAN TRADISI NGEMBLOK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT LOKAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DESA PANDANGAN KULON KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH) %X Desa Pandangan Kulon terletak di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Jawa Tengah dan termasuk salah satu desa yang terletak di wilayah pesisir. Mata pencaharian mayoritas penduduk desa Pandangan Kulon adalah sebagai nelayan. Adapun di Desa Pandangan kulon terdapat tradisi ngemblok. Sistem peminangan secara umum di Indonesia biasanya dengan laki laki melamar perempuan, akan tetapi berbeda dengan pola peminangan yang terjadi dalam masyarakat Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang yang menggunakan sistem ngunggah ngungguhi yaitu perempuan melamar laki laki dengan membawa seserahan sebagai pengikat atau disebut dengan Tradisi Ngemblok. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosial menggunakan teori Sosiologi Hukum Islam dari M. Atho‟ Mudzhar dan pendekatan Normatif menggunakan „Urf. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang bersifat deduktif. Teknik pengolahan data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ngemblok masyarakat Desa Pandangan Kulon merupakan hasil dari akulturasi antara budaya setempat dengan ajaran agama Islam yang melahirkan kearifan lokal. Pelaksanaan tradisi ngemblok terdiri dari tiga tahapan yang yakni, nakonke (menanyakan), nontoni (melihat), dan ngemblok (peminangan). Seiring berkembangnya zaman, pelaksanaan tradisi ngemblok mengalami perubahan dengan adanya proses tambahan lamaran. Dalam pendekatan sosial, tradisi ngemblok dipandang sebagai gejala budaya dan fenomena sosial, karena mengandung inetraksi serta nilai nilai keagamaan seperti silaturahmi, musyawarah, gotong royong, dan menjaga kehormatan. Tradisi ngemblok berfungsi sebagai penghubung antara keyakinan religius dan realitas sosial masyarakat. Dalam perspektif „Urf tentang tradisi ngemblok menunjukkan kebolehan karena mengandung nilai nilai yang baik , tidak menimbulkan mudharat, dan tidak terdapat larangan dalam Al Qur‟an dan Hadis mengenai peminangan yang dilakukan oleh perempuan. Kata Kunci: Tradisi Ngemblok, Sosiologi Hukum Islam,„Urf %K Tradisi Ngemblok, Sosiologi Hukum Islam,„ %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75358