%A NIM.: 22103040033 M. Dimas Hamdan %O Gilang Kresnanda Annas, M.H. %T ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGIDAP GANGGUAN BIPOLAR %X Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan bipolar menimbulkan persoalan yuridis yang signifikan, terutama terkait batas kemampuan bertanggung jawab secara pidana serta bagaimana kondisi kejiwaan tersebut dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pembuktian. Permasalahan ini tidak hanya berhubungan dengan unsur kesalahan (mens rea), tetapi juga relasi antara aspek medis dan hukum dalam menilai kapasitas pertanggungjawaban pelaku. Di sisi lain, penting pula mengkaji bagaimana Lembaga Pemasyarakatan memenuhi hak-hak narapidana dengan gangguan bipolar sebagai bagian dari mandat pembinaan dalam Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, penelitian ini berfokus pada dua isu utama, yaitu pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan oleh pelaku yang mengidap gangguaan bipolar dan implementasi pemenuhan hak narapidana bipolar di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut, Peneliitian ini menggunakan teori kriminologi, psikologi kriminal yang digagas oleh W.A. Bonger dan teori pemasyarakatan yang digagas oleh Dr. Sahardjo, S.H., sebagai pisau analisis untuk membedah kemampuan bertanggung jawab pelaku yang mengidap gangguan bipolar serta pemenuhan hak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis‑empiris melalui wawancara dengan hakim, psikiater, dan petugas Lapas, serta studi dokumen terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang‑undangan. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri kelas IA Sleman dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penyusun menyimpulkan bahwa hakim tetap menjatuhkan pidana karena pelaku dinilai masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum dan tidak terdapat Visum et Repertum Psikiatrikum yang membuktikan hilangnya kesadaran total pada saat perbuatan terjadi. Dengan demikian, gangguan bipolar hanya diposisikan sebagai faktor yang meringankan, bukan alasan penghapus pidana. Sementara itu, pemenuhan hak narapidana bipolar di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai ketentuan normatif dalam Undang-undang Pemasyarakatan, meliputi akses layanan kesehatan, pembinaan spiritual, bantuan hukum, dan rujukan medis. Namun implementasinya belum optimal akibat keterbatasan psikolog/psikiater tetap, rendahnya kompetensi petugas dalam menangani gangguan jiwa, serta tidak tersedianya program pembinaan yang secara khusus mengakomodasi kebutuhan mental bipolar. Temuan ini menggambarkan adanya kesenjangan antara pendekatan yuridis-formal dalam putusan pengadilan dan kebutuhan rehabilitatif substantif dalam sistem pemasyarakatan terhadap penyandang gangguan mental. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Gangguan Bipolar, Pemasyarakatan %K Pertanggungjawaban Pidana %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75376