TY - THES N1 - Iswantoro, S.H., M.H. ID - digilib75382 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75382/ A1 - Rahmi Surya Safitri, NIM.: 22103040013 Y1 - 2026/01/20/ N2 - Tanah ulayat nagari merupakan bagian dari sistem penguasaan tanah masyarakat hukum adat Minangkabau yang dikuasai secara kolektif dan diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan tanah ulayat nagari diakui dalam hukum adat dan peraturan perundang-undangan nasional. Dalam praktik administrasi pertanahan, tanah ulayat nagari dapat didaftarkan dan diberikan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Hal tersebut terjadi di Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota, di mana tanah ulayat nagari seluas 371.095 mē diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Kamuyang pada tahun 2023. Kondisi ini menimbulkan perbedaan pandangan di tingkat masyarakat adat terkait implikasi hukum Hak Pengelolaan (HPL) terhadap konsep kepemilikan tanah ulayat nagari. Penelitian ini berupaya menjawab dua rumusan masalah, yaitu: konsep kepemilikan tanah ulayat nagari dalam adat Minangkabau serta perlindungan hukum terhadap tanah ulayat nagari yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan jenis penelitian kualitatif dan metode deskriptif-analisis. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan sosiologi hukum. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan (library research) dengan melibatkan pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, masyarakat hukum adat, serta Badan Pertanahan Nasional. Teori pluralisme hukum, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman serta teori perlindungan hukum dijadikan pisau analisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kepemilikan tanah ulayat nagari di Minangkabau merupakan kepemilikan komunal masyarakat hukum adat yang tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan dan tetap berada dalam kewenangan lembaga adat. Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) memberikan kepastian hukum administratif atas status tanah ulayat nagari dan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah negara maupun hak milik perseorangan. Namun, berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum yang diberikan melalui Hak Pengelolaan (HPL) masih terbatas pada aspek administratif, sementara aspek perlindungan substantif terhadap fungsi sosial dan keberlanjutan pemanfaatan tanah ulayat nagari belum diatur secara rinci. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tanah Ulayat, Hak Pengelolaan (HPL) PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perlindungan Hukum KW - Tanah Ulayat KW - Hak Pengelolaan (HPL) M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TANAH ULAYAT NAGARI BERSERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN (HPL) (STUDI: NAGARI SUNGAI KAMUYANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT) AV - restricted EP - 149 ER -