%0 Thesis %9 Skripsi %A Farihin Salman Al Farizi, NIM.: 21103040124 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:75383 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Deepfake, Artificial Intelligence, Tindak Pidana, UU ITE, Perlindungan Hukum. %P 223 %T TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE AI (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75383/ %X Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan fenomena baru berupa teknologi Deepfake, yang mampu memanipulasi audio dan visual dengan tingkat realisme tinggi. Kehadiran teknologi ini membawa dampak ganda; di satu sisi memberikan kemajuan inovasi, namun di sisi lain menimbulkan ancaman serius berupa tindak pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan teknologi Deepfake di Indonesia serta meninjau bagaimana hukum positif Indonesia mengonstruksikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana berdasarkan perspektif teori hukum positif, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti UU ITE, UU Pornografi, UU PDP, dan KUHP, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan studi kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode induktif untuk menarik kesimpulan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk penyalahgunaan Deepfake di Indonesia teridentifikasi dalam empat kategori utama, yaitu penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu disinformasi (kasus Sri Mulyani), penipuan (fraud) dengan manipulasi identitas pejabat (kasus Khofifah Indar Parawansa), pencemaran nama baik (kasus Dr. Tony Setyobudi), dan pornografi non-konsensual (kasus Mahasiswa Undip). Kedua, dalam perspektif hukum positif (John Austin), instrumen hukum saat ini seperti UU ITE, UU Pornografi, dan UU PDP telah memenuhi unsur perintah (command) dan sanksi (sanction) untuk menjerat pelaku. Namun, ditinjau dari teori kepastian hukum (Utrecht), masih terdapat kekaburan norma pada UU Pornografi terkait definisi tubuh asli vs sintetis, yang berbeda dengan UU PDP yang memiliki kepastian hukum lebih tinggi. Dari sisi teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon), penegakan hukum saat ini masih didominasi oleh perlindungan represif (pemidanaan), sementara perlindungan preventif berupa regulasi teknis (seperti kewajiban watermarking) dan literasi digital masih sangat minim. Kata Kunci : Deepfake, Artificial Intelligence, Tindak Pidana, UU ITE, Perlindungan Hukum. %Z Khoirul Anam, S.H.I., M.S.I.