%A NIM.: 21103050006 Lutfiah Azzahra %O Ahmad Syaifudin Anwar, M.H. %T FENOMENA WAITHOOD DI KALANGAN MILENIAL (TWITTER SEBAGAI MEDIA DISKUSI HUKUM KELUARGA ISLAM) %X Fenomena waithood atau keputusan untuk menunda pernikahan, semakin menjadi perbincangan di kalangan milenial, terutama melalui media sosial Twitter. Pergeseran pandangan terhadap usia ideal menikah dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, pendidikan, dan perubahan sosial. Akibatnya, muncul perbedaan opini antara kelompok yang mendukung penundaan pernikahan dengan kelompok yang menolak konsep ini. Twitter sebagai ruang diskusi publik memfasilitasi diskusi mengenai waithood, menciptakan narasi pro dan kontra yang beragam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis konten terhadap diskusi tentang waithood di Twitter. Data dikumpulkan melalui dokumentasi unggahan pengguna, analisis komentar, serta wawancara dengan sejumlah pengguna yang aktif dalam diskusi ini. Pendekatan sosiologi hukum Islam digunakan untuk memahami bagaimana fenomena ini dikaitkan dengan perspektif sosial dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kelompok pro waithood menekankan kesiapan finansial, kestabilan emosional, dan pencapaian karier sebelum menikah. Sementara itu, kelompok kontra menilai bahwa pernikahan tidak sebaiknya ditunda tanpa alasan yang jelas, mengingat faktor kesehatan reproduksi, stabilitas sosial, serta nilai agama dan budaya. (2) Narasi pro waithood banyak disuarakan oleh individu dengan latar belakang keluarga yang kurang harmonis, sementara narasi kontra, umumnya berasal dari lingkungan yang harmonis, dan religious. Perbedaan pandangan ini lebih dipengaruhi oleh pengalaman sosial dibandingkan kondisi ekonomi. %K waithood; milenial; twitter %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75517