%0 Thesis %9 Skripsi %A Nisrina Yumna, NIM.: 22103040071 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2026 %F digilib:75546 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perjanjian lisan, ahli waris, Istri, wanprestasi, pembuktian %P 125 %T ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN YANG DIALIHKAN KEPADA ISTRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G.S/2024/PN BDW.) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75546/ %X Perjanjian lisan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diakui keabsahannya dalam sistem hukum perdata Indonesia sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam praktiknya perjanjian lisan kerap menimbulkan persoalan pada pembuktian ketika terjadinya wanprestasi. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks ketika debitur dalam perjanjian meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan yang dialihkan kepada ahli waris sebagai pihak ketiga dalam perjanjian pada Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan, dan bahan hukum tersier berupa kamus besar Bahasa Indonesia, ensiklopedia,dll. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, majelis hakim menilai perjanjian utang-piutang secara lisan dalam perkara a quo adalah sah dan mengikat secara hukum karena telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dalam hal ini perjanjian lisan juga diperkuat dengan adanya alat bukti lain yang membangun keyakinan hakim dalam memutus sah dan mengikatnya sebuah perjanjian lisan. Kedua, perjanjian lisan dalam perkara a quo adalah perjanjian hutang piutang dimana perjanjian itu tidak bersifat intuitu personae, sehingga kematian debitur tidak menghapus perikatan yang timbul. Berdasarkan ketentuan Pasal 833 ayat (1), Pasal 1100, dan Pasal 1318 KUHPerdata, kewajiban pelunasan utang pewaris beralih kepada ahli waris sebagai penerus hak dan kewajiban pewaris. Selain itu, pembebanan kewajiban pelunasan utang kepada istri pewaris juga memperoleh legitimasi dalam hukum perkawinan dan Hukum Islam, khususnya Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan bahwa utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama. Dengan demikian, pengalihan tanggung jawab pelunasan utang perjanjian lisan kepada istri pewaris merupakan konsekuensi yuridis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kata kunci: Perjanjian lisan, ahli waris, Istri, wanprestasi, pembuktian. %Z Dr. Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag., M.Hum.